INILAH.COM, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengatakan
akan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal pemalsuan
vonis bagi gembong narkoba Hengky Gunawan.
"KY tentunya akan meminta keterangan atau memeriksa semua pihak yang dianggap penting, termasuk majelis hakim lain. Dan tidak menutup kemungkinan semua orang yang telah disebut Pak Yamani dalam sidang MKH kemarin," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Dalam sidang di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin, Yamani sempat menyebut-nyebut bahwa pimpinan majelis, yakni Hakim Imran Anwari, yang memerintahnya untuk mengubah putusan. Selain dua hakim tersebut, disebut pula nama Dwi Tomo, panitera pengganti Mahkamah Agung, serta Abdul Halim, juru ketik naskah putusan yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Pernyataan Yamani inilah yang kemudian penting untuk ditelusuri kebenarannya.
Sementara itu, Komisoner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, mengatakan pemeriksaan terhadap Imran dan Nyak Pha masih dalam tahap permulaan. Karenanya, KY belum bisa menyimpulkan apakah keduanya memang terlibat atau tidak.
"Belum jauh (pemeriksaannya), di SOP kita, pemeriksaan hakim itu dilakukan jika indikasi pelanggaran kode etiknya sudah meyakinkan. Kita sekarang sedang mengkaitkan satu informasi kepada informasi yang lain," ungkapnya. [mvi]
"KY tentunya akan meminta keterangan atau memeriksa semua pihak yang dianggap penting, termasuk majelis hakim lain. Dan tidak menutup kemungkinan semua orang yang telah disebut Pak Yamani dalam sidang MKH kemarin," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Dalam sidang di Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin, Yamani sempat menyebut-nyebut bahwa pimpinan majelis, yakni Hakim Imran Anwari, yang memerintahnya untuk mengubah putusan. Selain dua hakim tersebut, disebut pula nama Dwi Tomo, panitera pengganti Mahkamah Agung, serta Abdul Halim, juru ketik naskah putusan yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Pernyataan Yamani inilah yang kemudian penting untuk ditelusuri kebenarannya.
Sementara itu, Komisoner KY Bidang Investigasi dan Pengawasan Hakim, Suparman Marzuki, mengatakan pemeriksaan terhadap Imran dan Nyak Pha masih dalam tahap permulaan. Karenanya, KY belum bisa menyimpulkan apakah keduanya memang terlibat atau tidak.
"Belum jauh (pemeriksaannya), di SOP kita, pemeriksaan hakim itu dilakukan jika indikasi pelanggaran kode etiknya sudah meyakinkan. Kita sekarang sedang mengkaitkan satu informasi kepada informasi yang lain," ungkapnya. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar