BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 13 Desember 2012

MKH Diminta Usut Dua Hakim Lain Palsukan Vonis

INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan keterlibatan dua hakim lain yang ikut merumuskan vonis Hengky bersama Yamani.

"Selain melanjutkan proses hukum Ahmad Yamani, juga perlu diselidiki lebih lanjut keterlibatan dari dua hakim lain. Tentu kedua proses itu harus dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ujarnya di Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Menurutnya, bila Yamani dinyatakan melanggar kode etik karena secara aktif mengubah putusan Hengky, maka dua hakim lainnya yakni Imran Anwari dan Nyak Pha, bisa jadi ikut terlibat meski secara pasif. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, Fajri juga mendukung bila KY dan MA akan membawa perkara ini ke ranah hukum. Menurutnya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin, muncul indikasi adanya tindak pidana pemalsuan dokumen hingga gratifikasi.

"Proses terhadap Ahmad Yamani ini jangan berhenti hanya sebatas pelanggaran etik saja, harus ada proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Sebelumnya, dalam MKH kemarin, Yamani mengatakan ia diperintah oleh Ketua Majelis Imran Anwari untuk mengubah vonis Hengky. Namun, majelis MKH menolak pembelaan diri Yamani tersebut. Yamani dinyatakan bersalah dan diganjar dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan hakim agung. [mvi]

Tidak ada komentar: