INILAH.COM, Jakarta - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi, meminta Mahkamah Agung (MA)
dan Komisi Yudisial (KY) menelusuri dugaan keterlibatan dua hakim lain
yang ikut merumuskan vonis Hengky bersama Yamani.
"Selain
melanjutkan proses hukum Ahmad Yamani, juga perlu diselidiki lebih
lanjut keterlibatan dari dua hakim lain. Tentu kedua proses itu harus
dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah," ujarnya di Jakarta,
Rabu (12/12/2012).
Menurutnya, bila Yamani dinyatakan melanggar
kode etik karena secara aktif mengubah putusan Hengky, maka dua hakim
lainnya yakni Imran Anwari dan Nyak Pha, bisa jadi ikut terlibat meski
secara pasif. Karena itu perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain
itu, Fajri juga mendukung bila KY dan MA akan membawa perkara ini ke
ranah hukum. Menurutnya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
kemarin, muncul indikasi adanya tindak pidana pemalsuan dokumen hingga
gratifikasi.
"Proses terhadap Ahmad Yamani ini jangan berhenti
hanya sebatas pelanggaran etik saja, harus ada proses hukum lebih
lanjut," tegasnya.
Sebelumnya, dalam MKH kemarin, Yamani
mengatakan ia diperintah oleh Ketua Majelis Imran Anwari untuk mengubah
vonis Hengky. Namun, majelis MKH menolak pembelaan diri Yamani tersebut.
Yamani dinyatakan bersalah dan diganjar dengan sanksi pemberhentian
secara tidak hormat dari jabatan hakim agung. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar