VIVAnews -
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Jasin,
menghimbau Pimpinan KPK saat ini untuk hati-hati dalam menetapkan
tersangka. Jasin menilai akan sangat memperihatinkan jika dalam
penetapan seorang tersangka KPK tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kita harapkan semua kasus yang ditangani KPK berjalan dengan baik dengan bukti-bukti yang cukup, minimal adanya dua alat bukti," ujar Jasin saat ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Jasin yang kini menjabat sebagai Inspektur jenderal di Kementerian Agama RI ini lalu menuturkan, pada masanya pimpinan KPK selalu mengikuti prosedur sebelum menetapkan tersangka, yaitu adanya bukti yang cukup, surat perintah penyidikan atau sprindik, dan diikuti adanya gelar perkara. Oleh karena itu, dia berharap agar KPK saat ini mengikuti jalan yang sudah dirintis sebelumnya.
"Harapan kita bahwa yang diduga masyarakat itu, katakanlah adanya prosedur yang kurang pas itu tidak benar adanya," ucap Jasin.
Jasin menegaskan, jika penyidik mengikuti SOP dengan baik, maka tudingan penyalahgunaan wewenang akan terhindarkan. "Mudah-mudahan prosedur kerja yang telah kita tuangkan dengan SOP yang jelas, tidak ada celah abuse of power," terangnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Kompol Hendi F Kurniawan mempertanyakan kompetensi Ketua KPK, Abraham Samad, dalam memimpin KPK. Hendi menilai Samad sering menabrak prosedur dalam bertugas seperti dalam penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh.
"Kita harapkan semua kasus yang ditangani KPK berjalan dengan baik dengan bukti-bukti yang cukup, minimal adanya dua alat bukti," ujar Jasin saat ditemui dalam sebuah diskusi di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Senin 3 Desember 2012.
Jasin yang kini menjabat sebagai Inspektur jenderal di Kementerian Agama RI ini lalu menuturkan, pada masanya pimpinan KPK selalu mengikuti prosedur sebelum menetapkan tersangka, yaitu adanya bukti yang cukup, surat perintah penyidikan atau sprindik, dan diikuti adanya gelar perkara. Oleh karena itu, dia berharap agar KPK saat ini mengikuti jalan yang sudah dirintis sebelumnya.
"Harapan kita bahwa yang diduga masyarakat itu, katakanlah adanya prosedur yang kurang pas itu tidak benar adanya," ucap Jasin.
Jasin menegaskan, jika penyidik mengikuti SOP dengan baik, maka tudingan penyalahgunaan wewenang akan terhindarkan. "Mudah-mudahan prosedur kerja yang telah kita tuangkan dengan SOP yang jelas, tidak ada celah abuse of power," terangnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK, Kompol Hendi F Kurniawan mempertanyakan kompetensi Ketua KPK, Abraham Samad, dalam memimpin KPK. Hendi menilai Samad sering menabrak prosedur dalam bertugas seperti dalam penetapan tersangka Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh.
Abraham Samad pun sudah
menyatakan bahwa tudingan Kompol Hendy itu jelas keliru dan tidak
mendasar. KPK selalu memiliki bukti yang kuat sebagai dasar menetapkan
tersangka. (sj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar