BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 12 Desember 2012

MA Akan Pecat Juru Ketik yang Berkomplot dengan Yamanie

VIVAnews - Mahkamah Agung memberi sinyal akan memecat juru ketik putusan Peninjauan Kembali Hengky Gunawan yang bernama Abdul Halim. Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti putusan PK, Dwitomo, dan juru ketik Abdul Halim.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa mantan Hakim Agung Achmad Yamanie bekerjasama dengan Abdul Halim dalam mengubah putusan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun.
"Kerjasama dengan Yamanie itu kan hanya dengan si operator itu (Abdul Halim). Saya dengar rekomendasinya juga diberhentikan, tapi belum, mungkin nunggu MKH ini dulu," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, Rabu, 12 Desember 2012.
Majelis Kehormatan Hakim telah memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara tidak hormat. "Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu, hakim terlapor diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Hakim Yamanie menjadi salah satu anggota majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali kasus Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan untuk memotong vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.
Putusan bernomor 39/PK/Pid.Sus/2011 itu menuai kritik, karena pertimbangan potongan hukuman tersebut dinilai tidak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana mati melanggar hak asasi manusia. Padahal, hukum positif Indonesia mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.
Kejanggalannya tak cuma itu. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat awal kasus ini disidang pada 2006, vonis bagi Hengky tertulis lebih rendah lagi, yaitu 12 tahun.

Tidak ada komentar: