VIVAnews
- Mahkamah Agung memberi sinyal akan memecat juru ketik putusan
Peninjauan Kembali Hengky Gunawan yang bernama Abdul Halim. Mahkamah
Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti putusan
PK, Dwitomo, dan juru ketik Abdul Halim.
Dari pemeriksaan
tersebut, ditemukan bahwa mantan Hakim Agung Achmad Yamanie bekerjasama
dengan Abdul Halim dalam mengubah putusan dari 15 tahun penjara menjadi
12 tahun.
"Kerjasama dengan Yamanie
itu kan hanya dengan si operator itu (Abdul Halim). Saya dengar
rekomendasinya juga diberhentikan, tapi belum, mungkin nunggu MKH ini
dulu," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, Rabu, 12 Desember
2012.
Majelis Kehormatan Hakim
telah memutuskan untuk memberhentikan Hakim Agung Achmad Yamanie secara
tidak hormat. "Hakim terlapor, Hakim Achmad Yamanie terbukti melakukan
pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Karena itu, hakim terlapor
diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim agung," ujar Ketua
Majelis Kehormatan Hakim, Paulus E Lotulung dalam Sidang MKH di Gedung
MA, Jakarta, kemarin.
Hakim Yamanie menjadi
salah satu anggota majelis pemeriksa perkara Peninjauan Kembali kasus
Hengky Gunawan, pemilik pabrik narkoba dan pengedar narkoba jenis
ekstasi di Surabaya. Pertengahan Agustus 2011, majelis ini memutuskan
untuk memotong vonis Hengky, dari pidana mati menjadi 15 tahun.
Putusan bernomor
39/PK/Pid.Sus/2011 itu menuai kritik, karena pertimbangan potongan
hukuman tersebut dinilai tidak masuk akal. Majelis berpendapat, pidana
mati melanggar hak asasi manusia. Padahal, hukum positif Indonesia
mengenal vonis mati untuk kejahatan-kejahatan serius, termasuk narkoba.
Kejanggalannya tak cuma
itu. Dalam putusan PK yang dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, tempat
awal kasus ini disidang pada 2006, vonis bagi Hengky tertulis lebih
rendah lagi, yaitu 12 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar