BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 09 Desember 2012

Menkum HAM: Perpanjangan Masa Kerja Penyidik di KPK Sudah Disepakati

Ganessa Al-Fath - detikNews

Jakarta - Aturan mengenai perpanjangan masa penyidik di KPK sudah disepakati. Dengan adanya aturan ini, setelah 4 tahun, KPK bisa memperpanjang masa kerja penyidiknya hingga maksimal selama enam tahun.

"Sudah (ada persetujuan), hari Jumat itu juga," kata Menkum HAM, Amir Syamsuddin, kepada detikcom dalam peringatan Hari Antikorupsi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (9/12/2012).

Amir mengatakan kesepakatan mengenai peraturan ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera (PAN). Peraturan yang disepakati ini akan memberi keleluasaan bagi KPK untuk memperpanjang penyidiknya hingga dua kali masa perpanjangan.

"Artinya, setelah 4 tahun, dapat diperpanjang 4 tahun dan perpanjangan kedua paling lama 2 tahun. Dan harus diingat juga karirnya anak-anak (penyidik -red) itu," papar Amir.

Menurut Amir, aturan ini sudah ideal baik untuk KPK maupun untuk para penyidik. "Aturan ini sudah sangat memadai lah, jadi penyidik bisa berkarir di KPK, dia juga progres dan menjaga peluang untuk peningkatan karirnya di lembaga asal dia," ujar Politikus Partai Demokrat itu.

Amir juga berharap peraturan baru yang disepakati ini bisa membuat koordinasi antarlembaga penegak hukum jadi lebih baik. Termasuk soal penarikan penyidik dari KPK.

"Dengan adanya PP ini, kedua belah pihak menjadi saling koordinasi karena seitap perpanjangan maupun penghentian itu harus ada koordinasi. Ada pasal yang mengatur mengenai masa kerja bisa diperpanjang tetapi dengan ada koordinasi. Kalau dia (penyidik -red) sedang menangani kasus, harus tuntas dulu sampai P21. Kalau dia jaksa, sampai ke pengadilan dulu. Jadi tidak boleh di tengah jalan," tutur Amir.

Tidak ada komentar: