Ganessa Al-Fath - detikNews
Jakarta - Aturan mengenai perpanjangan masa penyidik di
KPK sudah disepakati. Dengan adanya aturan ini, setelah 4 tahun, KPK
bisa memperpanjang masa kerja penyidiknya hingga maksimal selama enam
tahun.
"Sudah (ada persetujuan), hari Jumat itu juga," kata
Menkum HAM, Amir Syamsuddin, kepada detikcom dalam peringatan Hari
Antikorupsi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu
(9/12/2012).
Amir mengatakan kesepakatan mengenai peraturan ini
sudah dikoordinasikan dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera (PAN).
Peraturan yang disepakati ini akan memberi keleluasaan bagi KPK untuk
memperpanjang penyidiknya hingga dua kali masa perpanjangan.
"Artinya,
setelah 4 tahun, dapat diperpanjang 4 tahun dan perpanjangan kedua
paling lama 2 tahun. Dan harus diingat juga karirnya anak-anak (penyidik
-red) itu," papar Amir.
Menurut Amir, aturan ini sudah ideal
baik untuk KPK maupun untuk para penyidik. "Aturan ini sudah sangat
memadai lah, jadi penyidik bisa berkarir di KPK, dia juga progres dan
menjaga peluang untuk peningkatan karirnya di lembaga asal dia," ujar
Politikus Partai Demokrat itu.
Amir juga berharap peraturan baru
yang disepakati ini bisa membuat koordinasi antarlembaga penegak hukum
jadi lebih baik. Termasuk soal penarikan penyidik dari KPK.
"Dengan
adanya PP ini, kedua belah pihak menjadi saling koordinasi karena
seitap perpanjangan maupun penghentian itu harus ada koordinasi. Ada
pasal yang mengatur mengenai masa kerja bisa diperpanjang tetapi dengan
ada koordinasi. Kalau dia (penyidik -red) sedang menangani kasus, harus
tuntas dulu sampai P21. Kalau dia jaksa, sampai ke pengadilan dulu. Jadi
tidak boleh di tengah jalan," tutur Amir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar