Ganesha Al Fath - detikNews
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar memastikan draf revisi PP No 63 tahun
2005 tentang SDM di KPK sudah di tangan presiden. Namun rupanya, ada
isi draf yang masih dipersoalkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Debat dadakan pun terjadi di Balai Kota.
Bambang dan Azwar
sama-sama mengikuti acara pemasangan spanduk 'berani jujur hebat' di
Balai Kota. Awalnya, para wartawan menanyakan soal PP tersebut ke Azwar.
Politikus PAN itu pun dengan sigap menjelaskan kronologi revisi draf,
hingga persoalan yang membuat draf itu bolak-balik dari Setneg ke
Kementeriannya.
"Kita sudah kasih ke Setneg. Urusan saya kan
kalau dikasih kita bahas lalu kita kembalikan lagi," kata Azwar, Minggu
(9/12/2012).
Azwar menjelaskan, KPK dan penegak hukum lainnya
sepakat masa tugas seseorang yang diperbantukan di KPK maksimal 10
tahun. Bila ada penarikan, maka harus berkoordinasi dengan KPK.
"Boleh
diperpanjang asal koordinasi dengan instansi awal, harus setuju dulu
dari induknya. Kalau harus menarik sebelum 4 tahun boleh saja tapi
koordinasi dulu dengan KPK," jelasnya.
Apa sudah mengakomodasi
keinginan KPK-Polri? "Iya dong sudah mengakomodasi karena saya bekerja
satu bulan untuk (revisi) itu," jawabnya.
Tiba-tiba, Bambang
Widjojanto yang berdiri tak jauh dari lokasi wawancara dengan Azwar
datang menghampiri. Azwar pun menyampaikan sesuatu pada Bambang.
"Ini sudah clear, Pak Abraham sudah menyetujui," ujar Azwar.
"Tidak
bisa gitu. Kalau Pak Abraham setuju itu terserah dia, tapi kalau saya
belum setuju. Keputusan itu bersifat kolegial dan saya belum setuju,"
timpal Bambang.
Azwar pun menjelaskan soal perpanjangan itu.
"Sudah dibuat dan disetujui dan bisa diperpanjang 4 tahun dan 2 tahun
menjadi total 10 tahun. Berati kalau sudah 4 tahun harus koordinasi
dulu," jelasnya.
Bambang dengan nada berapi-api kemudian mengajukan pertanyaan,"Termasuk keinginan yang bersangkutan mau atau tidak ditarik?"
"Kalau
sudah selesai 4 tahun itu ya harus kembali karena habis masa tugas
bukan ditarik. Kalau nanti kembali pun harus persetujuan KPK, itu sudah
menguntungkan KPK," jawabnya.
"Ini yang kita belum sepakat, soal.." sambung Bambang lagi.
"Lalu
bagaimana apa kita atur langsung saja 10 tahun gitu? Tidak bisa gitu
karena mereka juga kan harus melanjutkan karir mereka," tanya Azwar
lagi.
"Pokoknya saya belum setuju karena soal penarikan juga
harus ditanya yang bersangkutan mau apa tidak? Kalau tidak bersedia ya
silakan tapi kalau tidak mau ya jangan dipaksa," tegas BW.
Debat
pun berakhir karena Azwar harus pergi untuk mengikuti sesi foto bersama.
Namun begitu, Bambang masih bertahan bersama wartawan untuk menjelaskan
maksud ketidaksetujuannya.
"Ini sudah kita minta 2 tahun yang
lalu 18 juni sudah ada surat dari Menpan setuju kalau 12 tahun kemudian
akhirnya jadi 10 tahun oke kita tidak keberatan. Lalu ternyata ada orang
dari Menpan datang mengatakan sudah disetujui presiden. Tapi ternyata
presiden belum setujui," jelasnya.
Bambang mempersoalkan tiga hal
terkait masalah PP tersebut. Pertama, cara perumusannya yang tidak
melibatkan KPK. Kedua, penarikan penyidik sebelum waktunya harus
dihentikan. Ketiga, para penyidik yang tak mau kembali, harus diberikan
keleluasaan untuk bertahan di KPK.
"Penarikan-pernarikan itu
harus berhenti. Apa yang dikatakan presiden kan dilanggar terus. Kalau
gitu habis personel kita," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar