Ari Saputra - detikNews
Jakarta - Kinerja penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
tahun ini dinilai lebih baik dibanding tahun lalu dan 2010. Meski begitu
perbaikan kinerja tersebut masih diberi catatan khusus untuk
kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti gagalnya konser Lady
Gaga dan kasus kekerasan yang menimpa komunitas Syiah di Madura.
Penilaian
tersebut diberikan oleh kelompok aktivis HAM Setara Institute. Di dalam
konfrensi pers di kantornya di Jl Danau Gelinggang, Jakarta, Selasa,
(4/12/2012), Setara menyatakan terjadi peningkatan indeks penegakan HAM
seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu indeksnya membaik
menjadi 1,44 dari 1,40 (2011) dan 1,14 (2010).
"Ada peningkatan
meski angkanya sangat lemah karena penilaian dari 0 hingga 7. Angka 7
menunjukan performa sangat kuat. Kasus seperti penolakan konser Lady
Gaga dan Sampang menjadi catatan tersendiri. Kami mengapresiasi kinerja
Komnas HAM yang menyatakan kasus Petrus tahun 80-an dan tragedi
1965/1966 sebagai tindakan pelanggaran HAM berat," kata Manajer Program
Setara Institute Ismail Hasani.
Penilaian Setara terbagi dalam 8
kriteria utama yakni penyelesaian HAM masa lalu, kebebasan berekpresi,
kebebasan beragama/berkeyakinan, kinerja lembaga HAM, rasa aman warga
dan perlindungan warga, penghapusan hukuman mati, penghapusan
diskriminasi, hak atas ekonomi sosial dan budaya.
"Khusus untuk
penghapusan hukuman mati, tahun ini memang tidak ada vonis hukuman mati.
Ada juga pembatalan hukuman mati. Namun sayangnya alasan pembatalan
bukan murni karena melanggar HAM melainkan alasan lain yang menjadi
kontraversi, " kata Ismail Hasani yang didampingi pimpinan Setara,
Hendardi.
Berikut peningkatan nilai penegakan ham dari tahun 2010, 2011 dan 2012. Angka 0 berarti sangat lemah dan 7 berarti sangat kuat.
1. Penyelesaian HAM masa lalu (1,14; 1,40; 1,44)
2. Kebebasan berekpresi (2,25; 2,50; 3,06)
3. kebebasan beragama/berkeyakinan, (1,00;2,30; 2,45)
4. kinerja lembaga HAM, (2,00; 3,10; 3,72)
5. Rasa aman warga dan perlindungan warga (3,66; 2,00; 3,06)
6. Penghapusan hukuman mati, (3,66; 1,80; 2;35)
7. Penghapusan diskriminasi (4,00; 2,80; 3,27)
8. Hak atas ekonomi sosial dan budaya (- ; 2,50; 3,23).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar