Mulya Nurbilkis - detikNews
Jakarta - Polisi berhasil mengungkap kartel narkoba
jaringan internasional yang berhubungan dengan napi di Indonesia. Barang
bukti 400 ribu butir ekstasi disita. Nilainya diprediksi mencapai Rp 70
miliar.
Penangkapan dilakukan pada tanggal 11 Maret 2013 di
sejumlah lokasi di Jakarta. Hari ini, polisi memajang barang bukti dan
para tersangka di Direktorat IV Narkoba Mabes Polri, Jl Gatot Subroto,
Jakarta.
"Sindikat ini sudah lama kami intai dan untuk kali ini
dengan menggunakan pengiriman barang 4 kompresor baru berukuran besar
untuk memasukkan sekitar 100 ribu ekstasi. Total empat kompresor sekitar
400 ribu," kata Kabareskim Polri Komjen Pol Sutarman dalam keterangan
pers, Jumat (15/3/2013). Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Karo
Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, Kepala BNN Komjen Anang
Iskandar dan pejabat Bea Cukai.
Barang bukti ekstasi tersebut
dibungkus dalam 80 kantong plastik. Menurut Sutarman, nilainya mencapai
Rp 70 miliar bila diuangkan.
Lebih lanjut, Sutarman menerangkan
barang haram itu dikirim dari Belanda oleh pria bernama Bahari Phiong,
seorang WNI yang berdomisili di Belanda. Ekstasi itu dikirim menggunakan
pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Pemesannya di Indonesia
ada 2 orang. Pertama, Freddy dari napi Lapas Cipinang. Kemudian
selanjutnya Robert yang mengedarkan ekstasi di tempat hiburan di
Jakarta," terangnya.
Sejak awal 2013, pihak kepolisian, Bea Cukai
dan BNN terus memonitor modus operandi sindikat narkoba ini. Hingga
akhirnya pada 11 Maret lalu, tepatnya sekitar pukul 17.00 WIB, operasi
penggerebakan digelar di Jl Kembang Sepatu Senen, Jakpus dan di rumah
makan Sederhana Raden Salah, Jakpus.
"Tersangka ada 8 orang, rencananya barang akan dikirim ke Medan, Bali dan Surabaya," ungkapnya.
Kepolisian
akan terus mengembangkan jaringan ini. Termasuk kemungkinan dari
Belanda dan China. "Sepanjang pasar Indonesia masih besar, maka
sepanjang itu barang haram masih tetap beredar," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar