BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 19 Maret 2013

Yusril: Untuk Apa Jaksa Paksa Eksekusi Susno Duadji?

VIVAnews – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terus melakukan pemanggilan terhadap mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, untuk dieksekusi.

Hari ini, Selasa 19 Maret 2013, Kejari Jaksel memang mengharuskan Susno untuk memenuhi panggilan kedua mereka, setelah tidak hadir pada panggilan pertama. Susno telah mengatakan dirinya tidak akan melawan proses hukum yang menjeratnya.

Apapun, Yusril berpendapat, sesungguhnya Susno Duadji tidak dapat dieksekusi. “Panggilan terhadap Susno diperdebatkan dari dulu. Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi batal demi hukum, karena tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa (Susno) ditahan,” kata Yusril.

“Jadi tak ada alasan untuk mengeksekusi Susno. Untuk apa jaksa memaksa-maksa warga dieksekusi?” ujar Yusril. Menurut dia, ada kesalahan dalam proses hukum.

Sebelumnya, kasasi yang diajukan Susno ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Hakim mengatakan, Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Para hakim juga menilai fakta dalam persidangan membuktikan bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.

Susno mengatakan sudah menerima surat panggilan eksekusi. Namun, menurut dia, eksekusi tersebut hanya mengharuskannya membayar biaya perkara Rp2.500. “Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.

Dia juga menambahkan, apabila kasasi ditolak MA, putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. Padahal, Susno melanjutkan, dalam putusan PT terhadap dirinya, tidak ada perintah untuk segera masuk penjara, sehingga putusan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Artinya, putusan semacam itu batal demi hukum. (art)

Tidak ada komentar: