Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan
banyak pejabat di bawah Kemendikbud yang direkomendasikan kena sanksi
atas kisruhnya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Mendikbud M Nuh
mengatakan akan ada 2 pejabat Kemendikbud yang akan diberi sanksi.
Lainnya, dievaluasi sampai pelaksanaan UN selesai.
"Jadi urusan
sanksi itu nanti setelah pelaksanaan selesai. Saya coba ingin
mengkomunikasikan yang ingin saya jaga itu ini keutuhan pelaksanaan ini.
Baru nanti setelah semua selesai baru dilakukan eksekusi itu," jelas
Nuh di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Nuh
mengakui selain pejabat yang mundur Senin (13/5) kemarin, yakni Kepala
Litbang Kemendikbud Khairil Anwar, ada 2 pejabat lagi yang akan dijatuhi
sanksi.
"Jadi yang terkait dengan pelaksanaan yang akan dieksekusi hanya 2 saja," jelas M Nuh.
Nuh
tak bersedia mengungkapkan 2 pejabat yang akan diberikan sanksi itu.
Bila yang direkomendasikan adalah pejabat eselon I, imbuh Nuh, maka hal
itu adalah kewenangan presiden.
"Jadi rekomendasi (Irjen
Kemendikbud) kan bukan Quran (yang wajib dilakukan), jadi ada tata krama
birokrasinya. Jadi ndak bisa eselon satu diberhentikan menteri, begitu
juga eselon dua, nggak bisa diberhentikan eselon satu. Saya minta tolong
jangan diadu antara inspektorat dengn kementerian," jelas Nuh.
"Jadi
sekali lagi saya sampaikan kalau eksekusi ini kan terkait dengan etika.
Motong ayam saja ada tata kramanya. Esensinya pemberhentian itu kan
orangnya tidak menjabat lagi. Jadi nggak masalah antara mengundurkan
diri dengan diberhentikan," imbuh mantan Rektor Institut Sepuluh
Nopember (ITS) ini.
Apakah pejabat itu yang berada di Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai pelaksana UN?
"Jadi
gini, ini kan belum selesai kalau BSNP diberhentikan, terus siapa yang
meneruskan ini? Nanti kita lihatlah. Poin yang akan saya sampaikan bahwa
penyelenggaraan ini harus sampai tuntas. Terkait sanksi dan seterusnya
harus disesuaikan," jawab Nuh.
Nuh menjelaskan, penyelenggaraan
UN selesai sampai Surat Keterangan Hasil UN (SKHUN) keluar tanggal 24
Mei 2013 sekaligus pengumuman kelulusan.
Pada Senin (13/5)
kemarin, Irjen Kemendikbud Haryono Umar mengatakan untuk pihak internal
yang direkomendasikan untuk diberhentikan, sementara adalah 3 orang,
termasuk Kepala Litbang Kemendikbud Khairil Anwar. Dua pejabat lagi
berada di Puspendik (Pusat Penilaian Pendidikan) dan Panitia Lelang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar