Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Pemerintah akan menghapus Ujian Nasional
ditingkat Sekolah Dasar (SD). Penghapusan UN tingkat SD terkait dengan
akan diterapkannya kurikulum baru pada tahun ajaran baru 2013/2014
mendatang.
Dikutip dari situs Setkab.go.id, Selasa (14/5/213),
ketentuan itu tertuang dalam PP 32/2013 tentang Perubahan atas PP
19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah disahkan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2013 lalu.
Menurut
PP ini, Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelanggarakan Ujian Nasional
yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal
pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
“Ujian
Nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar
sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain
yang sederajat,” bunyi Pasal 67 Ayat (1a) PP No. 32/2013 ini.
Pada
Pasal 69 PP ini disebutkan, bahwa setiap Peserta Didik jalur pendidikan
formal pendidikan dasar dan menengah dan jalur pendidikan nonformal
kesetaraan berhak mengikuti Ujian Nasional, dan berhak mengulanginya
sepanjang belum dinyatakan lulus. Serta kewajiban bagi Peserta Didik
untuk mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya. Namun
pada Ayat (2a) Pasal 69 PP itu ditegaskan, Peserta Didik SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat dikecualikan dari ketentuan mengikuti Ujian
Nasional itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini bahkan
secara tegas menghapus ketentuan Pasal 70 Ayat (1,2) PP No. 19/2005,
yang didalamnya disebutkan mengenai materi Ujian Nasional tingkat SD dan
sederajat, yang sebelumnya mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matemika,
dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Pasal 72 Ayat (1) PP
ini, Peserta Didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada
pendidikan dasar dan menengah setelah: a. Menyelesaikan seluruh program
Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian sekolah/madrasah; dan d.
Lulus Ujian Nasional.
Khusus Peserta Didik dari SD/MI/SDLB atau
bentuk lain yang sederajat, menurut Pasal 72 Ayat (1a) PP ini,
dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada Ayat (1) huruf a, b,
dan c (tidak ada kata-kata lulus Ujian Nasional, red).
“Kelulusan
Peserta Didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 72 Ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini.
Menurut PP ini pula,
ketentuan pengecualian Ujian Nasional SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang
sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 Ayat (1a) berlaku sejak
tahun ajaran 2013/2014.
Di dalam PP ini juga dijelaskan, lingkup
Standar Nasional Pendidikan meliputi Standar Isi, Standar Proses,
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan,
Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan,
dan Standar Penilaian Pendidikan.
“Standar Nasional Pendidikan
digunakan sebagai acuan Pengembangan kurikulum untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional,” bunyi Pasal 2 Ayat (1a) PP tersebut.
Standar
Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan Pengembangan Standar Isi,
Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan,
dan Standar Pembiayaan.
“Standar Isi dikembangkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan
Menteri,” bunyi Pasal 5 Ayat (4). Pada PP terdahulu tidak ada kata-kata
BSNP.
Menyangkut Materi Pendidikan sebagai bagian dari Standar
Isi dalam Standar Nasional Pendidikan, PP ini menegaskan bahwa ruang
lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Muatan wajib yang
ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; b. Konsep keilmuan; dan
c. Karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan.
Sementara
Tingkat Kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria: a. Tingkat
perkembangan Peserta Didik; b. Kualifikasi Kompetensi Indonesia; dan c.
Pengusaan Kompetensi yang berjenjang.
PP ini secara tegas
menghapus Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 pada PP No. 19 Tahun
2005 yang di antaranya berisi tentang: a. Pengelompokan mata pelajaran
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (misalnya agama,
kewarganeraan, pendidikan jasmani, dsb); b. Pengaturan kurikulum untuk
agama, ilmu pengetahuan dan tehnologi; c. Ketentuan mengenai beban
belajar; d. Pelaksanaan pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan e.
Pengembangan kurikulum pada masing-masing satuan pendidikan.
Menyangkut
pengadaan Buk Teks Pelajaran, Pasal 43 Ayat (5a) Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 ini menegaskan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
akan menetapkan buku tersebut sebagai sumber utama belajar dan
Pembelajaran setelah ditelaah dan/atau dinilai oleh BSNP atau tim yang
dibentuk oleh Menteri.
Hal penting lain dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut ketentuan penilaian
hasil belajar. PP ini hanya menegaskan bahwa penilaian hasil belajar
digunakan untuk: a. Menilai pencapaian Kompetensi Peserta Didik; b.
Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan c. Memperbaiki
proses pembelajaran.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian
hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi
Pasal 64 Ayat (2e) PP No. 32/2013 ini.
Adapun ketentuan mengenai
penilaian pada mata pelajaran Agama, Ahlak Mulia, Kewarga Negara, Ilmu
Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang
tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan
dihapus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar