INILAH.COM, Jakarta - Aparat Polresta Tangerang telah menangkap
tiga orang pria lantaran membawa senjata softgun illegal di kawasan
Cikupa, Tangerang, Banten pada Senin (29/4/2013).
Kepala
Satuan Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan,
pihaknya telah menangkap tiga tersangka bernama Muhammad Ridwan (35),
ditangkap di rumahnya kawasan Cikupa sekitar pukul 12.00 Wib.
"Dari
tangan pelaku disita 1 pucuk airsoftgun jenis M84 kaliber 6 mm.
Tersangka membeli softgun dari Jamal (DPO) di daerah Legok seharga Rp.3
juta, softgun dikuasai tersangka sejak 1 tahun 5 bulan," kata Shinto
melalui pesannya, Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Selain itu, polisi
juga mengamankan pelaku atas nama Muhammad Darimi (36) yang ditangkap
di Cikupa pada jam 11.00 Wib dan disita jenis softgun Cold MKIV Series
80DA dari Jamal juga di daerah Legok yang dibeli seharga Rp3,7juta.
"Tersangka ini sudah memiliki softgun sejak 1 tahun," singkatnya.
Kemudian,
setelah menangkap dua pelaku polisi berhasil menangkap satu orang
pelaku lagi bernama Muhammad Zakyudin Alfathy (39) ditangkap di rumahnya
Cikupa sekitar pukul 13.00 Wib dan disita satu pucuk airsoft gun jenis
MRP kaliber 4,5 mm.
"Tersangka membeli softgun tersebut dari
Bambang (DPO) seharga Rp. 3,8 juta di daerah Kelapa Dua, softgun
dikuasai sejak 8 bulan yang lalu," pungkas Shinto.
Dikatakan oleh
Shinto, ketiga tersangka tersebut masih mempunyai hubungan keluarga
yaitu keponakan dan bekerja sebagai wiraswasta dalam bidang perdagangan
limbah sepatu di Bitung. Menurutnya, para tersangka membeli softgun
untuk menambah kepercayaan diri dan penampilan.
"Selain itu, mereka buat jaga-jaga dari ancaman pihak lain yang mungkin menganggu mereka dalam bisnis tersebut," ujarnya lagi.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12
tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman lebih
dari 7 tahun penjara. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar