BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 19 Mei 2013

BUMN Boleh Perpanjang Tender Outsourcing Hingga Lima Tahun

VIVAnews - Perusahaan pelat merah boleh memperpanjang tender perusahaan outsourcing hingga lima tahun. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengatakannya kepada wartawan di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta.

"Perusahaan BUMN boleh memperpanjang tendernya hingga lima tahun," kata Dahlan hari ini, Minggu 19 Mei 2013.

Dahlan mengatakan bahwa peraturan itu bisa mempermudah perusahaan karyawan kontrak, untuk mengangkat para pegawainya menjadi pegawai tetap. Pengangkatan karyawan tetap inilah yang menjadi salah satu syarat suatu perusahaan outsourcing untuk mengikuti tender di perusahaan BUMN.

Mantan Dirut PLN ini memaklumi dan memahami perasaan para pegawai outsourcing selama bekerja di perusahaan negara itu. Nasib mereka ditentukan oleh kontrak perusahaan outsourcing dengan perusahaan BUMN. Masalah itulah yang menjadi beban bagi perusahaan outsourcing.

"Saya memaklumi perusahaan outsourcing yang diliputi rasa ketidakpastian. Misalnya, perusahaan itu sudah mengangkat karyawannya menjadi pegawai tetap. Tapi, belum tentu mereka memenangkan kontrak dengan BUMN," kata dia.

Selama ini perusahaan outsourcing itu memiliki kontrak dengan perusahaan BUMN selama setahun.
Wajibkan Bayar Karyawan di Atas UMPP
Pada kesempatan yang sama, Dahlan menuturkan bahwa dia meminta BUMN-BUMN itu untuk membayar pegawainya di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
Apabila ada perusahaan yang tidak sanggup, Dahlan berencana akan mengganti jajaran direksinya. "Saya juga meminta BUMN untuk membayar gaji sepuluh persen lebih tinggi dari UMP. Kalau ada perusahaan yang tidak sanggup, saya akan mengganti direksinya," kata dia.

Tidak ada komentar: