INILAH.COM, Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) yang mengatakan upaya penyitaan terhadap sejumlah mobil
yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq menyalahi aturan.
Menurut
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, penyidik yang datang untuk
melakukan penyitaan terhadap lima mobil yang diparkir di kantor DPP PKS
sudah sesuai prosedur serta membawa persyaratan yang diperlukan dalam
penyitaan.
"Pada saat itu dibawa lengkap surat perintah
penyitaan, penggeledahan, dan dibawa printer serta komputer. karena
biasanya setelah penyitaan dibuat berita acara," kata BW, sapaan
akrabnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2013) malam.
"Jadi tidak benar tidak ada surat (penyitaan) atau ketentuan prosedur yang dilanggar saat melakukan penyitaan," tegas Bambang.
Sebelum
melakukan penyitaan, terang Bambang, penyidik yang datang ke kantor PKS
dengan mengajak ajudan Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky tersebut juga
sudah menemui dan meminta izin pihak keamanan gedung.
"Tapi tetap ditolak. Makanya kami akhirnya juga membuat berita acara penolakan penyitaan," kata Bambang. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar