Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Anda mempunyai semangat antikorupsi dan ingin
memperbaiki Indonesia? Mungkin hakim ad hoc tindak pidana korupsi
menjadi salah satu cara melawan korupsi yang telah merajalela di
nusantara.
"Surat lamaran untuk menjadi calon hakim ad hoc tindak
pidana korupsi ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung," demikian lansir
website MA, Selasa (15/5/2013).
Syaratnya yaitu pelamar minimal
berusia 40 tahun dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum atau
sarjana lain. Selain itu harus berpengalaman di bidang hukum seperti
hukum keuangan dan perbankan, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan
hukum pajak.
"Sekurang-kurangnya berpengalaman selama 15 tahun," paparnya.
Syarat
lain, calon tidak pernah berbuat tercela, tidak pernah dipidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pelamar bukanlah pengurus atau anggota parpol.
"Jujur, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi baik," bebernya.
Pelamar
dalam mengirimkan berkas lamaran tersebut ke Ketua MA disertai berkas
terkait. Seperti ijazah, SKCK, surat keterangan dari ketua pengadilan
negeri setempat dan surat keterangan bebas narkoba. Seluruh berkas
dikirimkan ke panitia Pengadilan Tinggi setempat maksimal 13 Juni 2013.
"Pengumuman
kelulusan administrasi diumumkan pada 27 Juni 2013. Selanjutnya peserta
yang lolos masih harus mengikuti seleksi tertulis, profile assesment
dan wawancara yang akan ditentukan kemudian," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar