INILAH.COM, Jakarta - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Eko Darmayanto yang ditangkap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, kembali menjalani pemeriksaan
terkait uang yang diterimanya dari seorang pengusaha.
Usai
menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Jumat (17/5/2013), Eko mengatakan siap menjadi justice
collabolator atau pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan
kasus.
"Saya pribadi siap jadi justice collaborator, peristiwa di bandara saya tanggung jawab penuh," ujarnya di Gedung KPK.
KPK
menahan Eko karena diduga menerima uang dari salah satu pegawai PT The
Master Steel bernama Effendi terkait urusan persoalan pajak perusahaan
tersebut melalui seorang kurir, Teddy. KPK menemukan uang 300.000 dollar
Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar saat menangkap pegawai pajak
tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, kemarin.
Eko
tidak sendiri, dia ditangkap bersama temannya Mohamad Dian. Dari
perbuatan tersebut mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan
atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1
miliar. Sementara itu, Effendi dan Teddy yang diduga sebagai pihak
pemberi uang, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU
Tipikor. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar