BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 17 Mei 2013

Ditangkap KPK, Eko Siap Jadi Justice Collabolator

INILAH.COM, Jakarta - Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Eko Darmayanto yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu, kembali menjalani pemeriksaan terkait uang yang diterimanya dari seorang pengusaha.

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2013), Eko mengatakan siap menjadi justice collabolator atau pelaku yang bersedia bekerjasama demi penuntasan kasus.

"Saya pribadi siap jadi justice collaborator, peristiwa di bandara saya tanggung jawab penuh," ujarnya di Gedung KPK.

KPK menahan Eko karena diduga menerima uang dari salah satu pegawai PT The Master Steel bernama Effendi terkait urusan persoalan pajak perusahaan tersebut melalui seorang kurir, Teddy. KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp2,3 miliar saat menangkap pegawai pajak tersebut di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, kemarin.

Eko tidak sendiri, dia ditangkap bersama temannya Mohamad Dian. Dari perbuatan tersebut mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar. Sementara itu, Effendi dan Teddy yang diduga sebagai pihak pemberi uang, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Tipikor. [mvi]

Tidak ada komentar: