INILAH.COM, Jakarta - Susno Duadji menyerahkan diri. Terdakwa
kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu kini
mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Cibinong, Jawa
Barat.
Penyerahan diri mantan Kabareskrim Polri itu
bagian dari peristiwa cukup panjang dalam proses eksekusi. Pada Rabu
(24/4/2013) pagi, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang
dibantu Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung
berupaya untuk mengeksekusi Susno, berdasarkan putusan Mahkamah Agung
(MA).
Proses eksekusi berlangsung alot. Di rumahnya, Jalan Dago
Pakar Raya 6, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Susno berontak karena
ekeskusi itu dinilai cacat hukum. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu
pun meminta perlindungan kepada Polda Jabar.
Pada malam harinya,
pihak jaksa kejaksaan dan Susno mengadakan pertemuan di Mapolda Jabar.
Perdebatan berlangsung alot, pihak Susno ngotot putusan MA cacat karena
tidak menyebutkan jumlah vonis dan hanya diwajibkan membayar denda.
Sedangkan,
pihak kejaksaan menganggap putusan itu final. Meski tidak disebutkan
vonis, Susno dinyatakan bersalah. Vonis mengacu kepada keputusan
pengadilan negeri yang memvonis 3,5 tahun penjara atas korupsi dana
pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Karena tidak menemukan titik
terang. Pukul 00.00 WIB, Kamis (25/4/2013), rombongan jaksa dan tim
eksekutor memilih pulang. Begitu pula Susno, bisa lepas (sementara).
Setelah
itu, Susno misterius. Kabarnya, pada Kamis siang, mantan Kapolda Jabar
itu dan tim pengacaranya berada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK). Setelah ditunggu awak media, hasilnya nihil.
Susno
akhirnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pukul 11.00 WIB,
Sabtu (27/4/2013). Batas waktu 2 x 24 jam yang diultimatum untuk
menyerahkan diri ternyata tidak dipenuhi. Tim Polri dan Kejaksaan
bekerjasama untuk menjebloskannya ke penjara
Minggu (28/4/2013),
empat rumah Susno yang berada di Jakarta dan Depok, Jawa Barat,
digeledah. Rumah pertama di Jalan Wijaya 10 Nomor 1 Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan. Tim tiba pukul 22.50 WIB. Sekitar 20 menit menggeledah,
hanya mendapati dua mobil Toyota Camry dan Alphard milik tuan rumah
terparkir.
Setelah itu, bergerak ke rumah anak sulung Susno
bernama Iin di Jalan Wijaya 4 no 16 kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.
Susno tidak ada di tempat.
Tim gabungan belum menyerah. Mendapat
info ada mobil keluar dari rumah pertama menuju rumah Susno di Cipete
dan Puri Cinere Depok, tim langsung meluncur. Setelah dicek, dua rumah
itu kosong.
Pada Selasa 30 April 2013, Susno muncul melalui video
yang diunggah di situs youtube. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan
alasan kenapa tidak mau dieksekusi. Putusan MA dianggapnya cacat.
Pukul
14.30 WIB, Kamis (2/5/2013), Untung Sunaryo yang mengaku sebagai
penasihat hukum Susno dan keluarga datang ke kompleks Kejaksaan Agung,
Jakarta, untuk berbicara soal eksekusi.
"Adapun yang disampaikan
ke saya, bahwa Pak Susno bersedia untuk melaksanakan eksekusi dengan
catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk kejaksaan," kata Basrief
dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/5/2013).
Selain itu, Susno meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Cibinong, Jawa Barat.
Basrief
akhirnya memutuskan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto
dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi untuk melaksanakan
eksekusi.
Basrief mempersilakan dua orang tersebut untuk membawa
satu atau dua jaksa eksekutor. Ia menghargai sikap Susno yang mau
menyerahkan diri dan berkomitmen terhadap kesepakatan sebelumnya.
"Tidak lebih dari empat orang, jamintel dan jampidsus, pejabat lainnya tidak diberitahu," ucapnya.
Pukul
23.10 WIB, Susno mengenakan kemeja datang ke Lapas Cibinong. Setelah
itu, Susno menjalani proses administrasi hingga pukul 23.00 WIB.
"Eksekusi (Susno) selesai," ucap Basrief. [rok]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar