BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 03 Mei 2013

Eksekusi Susno Selesai!

INILAH.COM, Jakarta - Susno Duadji menyerahkan diri. Terdakwa kasus penyelewengan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Cibinong, Jawa Barat.

Penyerahan diri mantan Kabareskrim Polri itu bagian dari peristiwa cukup panjang dalam proses eksekusi. Pada Rabu (24/4/2013) pagi, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dibantu Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berupaya untuk mengeksekusi Susno, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Proses eksekusi berlangsung alot. Di rumahnya, Jalan Dago Pakar Raya 6, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Susno berontak karena ekeskusi itu dinilai cacat hukum. Purnawirawan jenderal bintang tiga itu pun meminta perlindungan kepada Polda Jabar.

Pada malam harinya, pihak jaksa kejaksaan dan Susno mengadakan pertemuan di Mapolda Jabar. Perdebatan berlangsung alot, pihak Susno ngotot putusan MA cacat karena tidak menyebutkan jumlah vonis dan hanya diwajibkan membayar denda.

Sedangkan, pihak kejaksaan menganggap putusan itu final. Meski tidak disebutkan vonis, Susno dinyatakan bersalah. Vonis mengacu kepada keputusan pengadilan negeri yang memvonis 3,5 tahun penjara atas korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.

Karena tidak menemukan titik terang. Pukul 00.00 WIB, Kamis (25/4/2013), rombongan jaksa dan tim eksekutor memilih pulang. Begitu pula Susno, bisa lepas (sementara).

Setelah itu, Susno misterius. Kabarnya, pada Kamis siang, mantan Kapolda Jabar itu dan tim pengacaranya berada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Setelah ditunggu awak media, hasilnya nihil.

Susno akhirnya resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pukul 11.00 WIB, Sabtu (27/4/2013). Batas waktu 2 x 24 jam yang diultimatum untuk menyerahkan diri ternyata tidak dipenuhi. Tim Polri dan Kejaksaan bekerjasama untuk menjebloskannya ke penjara

Minggu (28/4/2013), empat rumah Susno yang berada di Jakarta dan Depok, Jawa Barat, digeledah. Rumah pertama di Jalan Wijaya 10 Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tim tiba pukul 22.50 WIB. Sekitar 20 menit menggeledah, hanya mendapati dua mobil Toyota Camry dan Alphard milik tuan rumah terparkir.

Setelah itu, bergerak ke rumah anak sulung Susno bernama Iin di Jalan Wijaya 4 no 16 kelurahan Melawai, Jakarta Selatan. Susno tidak ada di tempat.

Tim gabungan belum menyerah. Mendapat info ada mobil keluar dari rumah pertama menuju rumah Susno di Cipete dan Puri Cinere Depok, tim langsung meluncur. Setelah dicek, dua rumah itu kosong.

Pada Selasa 30 April 2013, Susno muncul melalui video yang diunggah di situs youtube. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan alasan kenapa tidak mau dieksekusi. Putusan MA dianggapnya cacat.

Pukul 14.30 WIB, Kamis (2/5/2013), Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum Susno dan keluarga datang ke kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk berbicara soal eksekusi.

"Adapun yang disampaikan ke saya, bahwa Pak Susno bersedia untuk melaksanakan eksekusi dengan catatan hanya oleh eksekutor yang ditunjuk kejaksaan," kata Basrief dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (3/5/2013).

Selain itu, Susno meminta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Cibinong, Jawa Barat.

Basrief akhirnya memutuskan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi untuk melaksanakan eksekusi.

Basrief mempersilakan dua orang tersebut untuk membawa satu atau dua jaksa eksekutor. Ia menghargai sikap Susno yang mau menyerahkan diri dan berkomitmen terhadap kesepakatan sebelumnya.

"Tidak lebih dari empat orang, jamintel dan jampidsus, pejabat lainnya tidak diberitahu," ucapnya.

Pukul 23.10 WIB, Susno mengenakan kemeja datang ke Lapas Cibinong. Setelah itu, Susno menjalani proses administrasi hingga pukul 23.00 WIB. "Eksekusi (Susno) selesai," ucap Basrief. [rok]

Tidak ada komentar: