Jakarta (ANTARA
News) - Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat mengumumkan pencabutan nama
Susno Duadji dari Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kejaksaan
mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu pada
Kamis malam (2/5).
"Pada akhirnya saya nyatakan dengan pelaksanaan eksekusi yang sudah
dilakukan tadi malam maka pencantuman Pak Susno sebagai DPO saya
dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.
"Dan para petugas di lapangan saya ucapkan terima kasih atas kerjasama
yang baik yang dilaksanakan beberapa hari ini. Dan semua yang menjadi
tugas kita, semua akan menjadi amal ibadah kita kelak," tambah dia.
Kejaksaan Agung memasukkan nama Susno Duadji ke dalam DPO pada 26 April
2013 melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 dan surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.
B.580/0.1/Fuh.1/04/2013.
Surat perihal bantuan pencarian untuk menghadirkan secara paksa Susno Duadji tersebut dikirim ke seluruh kejaksaan di Indonesia.
Penetapan
tersebut dibuat setelah kejaksaan gagal mengeksekusi Susno di rumahnya
di Kompleks Jalan Pakar Raya No. 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan
Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu (24/4).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar