Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Basrief Arief pada Jumat mengumumkan pencabutan nama Susno Duadji dari Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kejaksaan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu pada Kamis malam (2/5).

"Pada akhirnya saya nyatakan dengan pelaksanaan eksekusi yang sudah dilakukan tadi malam maka pencantuman Pak Susno sebagai DPO saya dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

"Dan para petugas di lapangan saya ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik yang dilaksanakan beberapa hari ini. Dan semua yang menjadi tugas kita, semua akan menjadi amal ibadah kita kelak," tambah dia.

Kejaksaan Agung memasukkan nama Susno Duadji ke dalam DPO pada 26 April 2013 melalui surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan No.B-1618/0.14/Ft/04/2013 dan surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B.580/0.1/Fuh.1/04/2013.

Surat perihal bantuan pencarian untuk menghadirkan secara paksa Susno Duadji tersebut dikirim ke seluruh kejaksaan di Indonesia.

Penetapan tersebut dibuat setelah kejaksaan gagal mengeksekusi Susno di rumahnya di Kompleks Jalan Pakar Raya No. 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu (24/4).