INILAH.COM, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) menyatakan berdasarkan dokumen pendaftaran bakal calon
anggota legislatif (bacaleg) DPR RI di KPU, hampir semua partai politik
(parpol) mampu memenuhi ketentuan kuota minimal 30% bacaleg DPR
perempuan di setiap daerah pemilih.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Cikini, di Jakarta, Minggu (12/05/2013).
Menurut
Titi, dari 12 parpol terdapat empat parpol (PKS, PKB, PBB, dan PKPI)
yang belum memenuhi kuota 30% perempuan di beberapa pemilihan seperti
PKS di Jabar VIII dan Jateng VI, PKB di DKI III dan Sultra, PP di Sumbar
I, PBB di DKI III dan PKPI di Jatim VIII dan IX.
"Jika
dibadingkan jumlah partai dan jumlah daerah pemilihan, jumlah
partai/dapil yang belum memenuhi kuota 30% relatif kecil," kata Titi.
Keempat
partai itu, kata Titi, masih bisa memenuhi ketentuan kuota 30% karena
KPU masih memberikan kesempatan untuk memasukan bacaleg perempuan.
"Masalahnya
adalah tidak mudah bagi bacaleg untuk memenuhi semua persyaratan
administrasi bacaleg karena waktunya semakin mepet," jelasnya.
Oleh
karena itu, kata dia, KPU hendaknya segera mengingatkan partai-partai
yang belum memenuhi kuota agar segera memenuhinya dengan segera
mengajukan caleg perempuan berserta persyaratan administasi yang harus
dilengkapi. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar