INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak
menelusuri dugaan korupsi pada proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk
elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab,
ditenggarai ada permainan pada proyek yang telah menelan anggaran
sebesar Rp5,6 triliun tersebut.
"Dan saya kira KPK
harusnya yang proaktif menyelidik dengan menguatkan pendengaran dan
mengolahnya menjadi data yang valid. Karena KPK punya kewenangan dan
kemampuan untuk memberantas korupsi yang dijamin oleh UU," ungkap
anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya,
Mestariany Habie, Mingu (12/5/2013).
Hal ini diungkapkan ketua
bidang pemerintahan umum DPP Gerindra tersebut menanggapi pernyataan dan
surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi bahwa e-KTP
tidak boleh sering-sering di fotocopy. Serta mengintruksikan seluruh
lembaga dan institusi memiliki card reader guna memeriksa keaslian e-KTP
yang didalamnya terdapat chip berisi data-data pribadi pemilik e-KTP.
Namun,
menurut Mestariany Habie, dugaan korupsi proyek e-KTP ini jangan hanya
berdasarkan melihat, mendengar atau praduga. Tetapi, harus berdasarkan
data dan fakta yang akurat mengenai dugaan korupsi tersebut.
"Begitu juga masalah dugaan korupsi e-KTP, harus ada data yang valid jangan hanya menduga," tandasnya. [yeh]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar