Jakarta (ANTARA
News) - Pemerintah menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional
Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).
Kenaikan
gaji pokok itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2013
tentang Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang
Peraturan Gaji Anggota TNI.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dikutip dari laman resmi Sekretaris Kebinet, Senin, peraturan
tersebut ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April
lalu Dengan PP No. 23/2013 dan PP No. 24/2013 itu, kini gaji terendah
anggota TNI (pangkat Prajurit Dua Kelas Dua atau Bhayangkara Dua) dengan
masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.393.000 naik dibadingkan sebelumnya Rp
1.328.000 (dalam PP No. 16/2012 dan PP No. 17/2012).
Sementara gaji pokok tertinggi anggota TNI/Polri
(Jendral/Laksamana/Marsekal dengan masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5,025
juta naik dari sebelumnya Rp 4.717.800,00.
Adapun gaji pokok tertinggi untuk anggota TNI golongan I (tamtama)
adalah Rp2.509.400 (Kopral Kepala/Ajun Brigadir Polisi Kepala dengan
masa kerja 28 tahun), sebelumnya gaji tertinggi untuk golongan ini
adalah Rp2.365.600,00.
Gaji pokok terendah untuk golongan bintara (Sersan Dua/Brigadir
Polisi Dua) dengan masa kerja 0 tahun) adalah Rp1.782.900,00 (sebelumnya
Rp1.693.700), Sersan Satu/Brigadir Polisi Satu Rp1.838.700 (sebelumnya
Rp1.746.700), Sersan Kepala/Brigadir Polisi Rp1.869.200 (sebelumnya
Rp1.801.300).
Sersan Mayor/Brigadir Polisi Kepala Rp1.955.400 (sebelumnya
Rp1.857.600, Pembantu Letnan Dua/Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.016.600
(sebelumnya Rp1.915.700), dan Pembantu Letnan Satu/Ajun Inspektur Polisi
Satu Rp2.079.600 (sebelumnya Rp1.975.500).
Gaji pokok terendah perwira pertama dengan pangkat Letnan
Dua/Inspektur Polisi Dua Rp2.318.000 (sebelumnya Rp2.198.400), Letnan
Satu/Inspektur Polisi Satu Rp2.390.400 (sebelumnya Rp2.267.200), dan
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp2.465.100 (sebelumnya Rp2.338.000).
Adapun gaji terendah untuk perwira menengah TNI/Polri dengan pangkat
Mayor/Komisaris Polisi Rp2.542.200 (sebelumnya Rp2.411.100), Letnan
Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp2.703.600 (sebelumnya
Rp2.486.500), dan Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp2.703.600 (sebelumnya
Rp2.564.200).
Untuk golongan perwira tinggi dengan pangkat Brigadir
Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji terendahnya adalah
Rp2.788.100 (sebelumnya Rp2.644.400), Mayor Jendral/Laksamana
Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp2.875.300 (sebelumnya
Rp2.727.200).
Letnan Jendral/Laksamana Madya/(seMarsekal Madya/Komisaris Jendral
Polisi Rp4.303.700 (sebelumnya Rp4.050.600), dan gaji terendah
Jendral/Laksamana/Marsekal adalah be Rp4.438.200 sebelumnya
Rp4.177.200).
Gaji tertinggi anggota TNI/Polri dengan pangkat Letnan Dua/Inspektur
Polisi Dua adalah Rp3.750.000 (sebelumnya Rp3.521.600), Letnan
Satu/Inspektur Polisi Satu Rp3.928.200 (sebelumnya Rp3.687.800),
Kapten/Ajun Komisaris Polisi Rp4.051.000 (sebelumnya Rp3.803.100).
Adapun gaji tertinggi untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat
Mayor/Komisaris Polisi Rp4.177.600 (sebelumnya Rp3.922.000), Letnan
Kolonel/Ajun Komisaris Besar Polisi Rp4.308.200 (sebelumnya
Rp4.044.600), Kolonel/Komisaris Besar Polisi Rp4.442.900 (sebelumnya
Rp4.171.000).
Untuk perwira tinggi TNI/Polri dengan pangkat Brigadir
Jendral/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama gaji tertingginya adalah
Rp4.581.800 (sebelumnya Rp4.301.400), Mayor Jendral/Laksamana
Muda/Marsekal Muda/Inspektur Jendral Polisi Rp4.725.000 (sebelumnya
Rp4.435.800), Letnan Jendral/Laksamana Muda/Marsekal Muda/Komisaris
Jendral Polisi Rp4.872.700 (sebelumnya Rp4.574.600), dan
Jendral/Laksamana/Marsekal adalah Rp5.025.000 (sebelumnya Rp4.717.500).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2013 itu juga ditegaskan, bahwa ketentuan
mengenai perubahan gaji pokok ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Sementara Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,
yaitu 11 April 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar