Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Surya Jaja menyatakan, Indonesia memerlukan undang-undang yang dapat memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara, terutama aset di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Ini diperlukan agar perampasan terhadap aset-aset negara bisa masuk ke dalam undang-undang
perlidungan aset tersebut," kata Surya Jaja pada seminar bertajuk
`Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara Yang Diambil Secara Melawan
Hukum` di Jakarta, Kamis.
Surya Jaja menambahkan, dengan adanya pembahasan dalam undang-undang tersebut, maka aset negara bisa dilindungi sehingga tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap aset negara.
Menurut Surya Jaja, satu harta masuk ke dalam kriteria aset negara
sepanjang kekayaan tersebut menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan, maka itu masuk sebagai kekayaan negara.
"Harus dipikirkan bagaimana aset-aset ini bisa dilindungi dan bagaimana kinerja aparat hukum supaya aset tadi bisa segera dikembalikan kepada negara," tegas dia.
Hal ini dikatakan Surya mengingat banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang melarikan aset negara, padahal seharusnya aset-aset negara tersebut dapat menyejahterakan rakyat.
Lebih lanjut Surya Jaja menyatakan bahwa masalah mengenai aset di
BUMN dan BUMD mengalami dua ranah hukum yang berbeda, sehingga tidak
jarang terjadi penyimpangan di dalamnya.
Dia menjelaskan bahwa ada yang berpendapat bahwa perusahaan BUMN itu menjadi swasta maka harus tunduk pada aturan-aturan yang bersifat perseroan, sehingga tidak tunduk pada hukum keuangan negara.
"Sementara itu ketika bicara mengenai modal maka ini akan masuk ke dalam ranah hukum publik," jelas Surya Jaja.
Ketika masuk ke dalam ranah publik, maka di situ ada hak negara, sekalipun uang negara itu di tempatkan di satu BUMN.
"Maka ini harus dijelaskan kembali mengenai disharmoni regulasi
ini, yang sebabkan ruang lingkup mengenai aset ini tidak singkron,"
imbuh Surya.
(M048/Z002)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar