Detik News
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus (LS) ditangkap Mabes
Polri tadi malam, di Kantor Kompolnas. Dia ditangkap karena dugaan
tindak pidana Illegal Logging. LS juga diduga memiliki perusahaan pabrik
kayu, lalu apakah seorang polisi boleh memiliki usaha sendiri?
Dalam
PP No 2/2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak
boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5, PP NO
2/2003. Berikut isi lengkap pasal tersebut yang dikutip detikcom dari
situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (19/5/2013).
Pasal 5:
Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:
a. Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat
negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Melakukan kegiatan politik praktis;
c. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa;
d. Bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang
secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
e.
Bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk
mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian
Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
f. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
g. Bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat
hiburan;
h. Menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
i. Menjadi perantara/makelar perkara;
j. Menelantarkan keluarga.
Karo
Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar menegaskan, jika hal itu dilanggar
maka anggota Polri bisa dikenakan sanksi etik. Tidak hanya memiliki
usaha, anggota polisi juga tidak bileh melakukan kerjasama dengan
pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri.
"Anggota polri tidak
boleh menjadi perantara atau calo kegiatan usaha yang ada di lingkungan
polri," jelas Boy usai jumpa pers, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,
Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar