Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Korupsi saat ini telah merambah semua
kalangan. Tak peduli dari kalangan atas, menengah, maupun bawah, sudah
mengenal bahkan menganggap korupsi adalah hal biasa.
Wakil
Menteri Kemenkum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan dalam upaya
pemberantas korupsi saat ini tidak bisa lagi menggunakan rumus tunggal.
Setiap lembaga penegak hukum dan aturan-aturan terkait korupsi bisa
dipadukan.
"Tidak ada rumus tunggal dalam ikhtiar memberantas
korupsi. Segala cara dan upaya yang dapat dibenarkan menurut peraturan
perundangan dimungkinkan untuk ditempuh secara paralel," kata Denny, di
sela-sela diskusi Toleransi Nol Terhadap Korupsi, di Hotel Tabek Indah,
Bandar Lampung, Lampung, Kamis (16/5/2013).
Menurut Denny,
sebaiknya dokumen strategi pemberantasan korupsi yang ada diharapkan
dapat mengacu pada Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (SNPK).
"Selain itu, akselerasi dan percepatan implementasi juga menjadi faktor
penting dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.
Denny
menambahkan dalam praktek memberantas korupsi tidak bisa dipisahkan
antara memperbaiki sistem atau sumber daya manusianya terlebih dahulu.
"Dua-duanya
dikerjakan, perbaikan orang ataupun sistemnya. Dikerjakan baik itu
pencegahan dan pemberantasan. Kerjain yang paling dekat dulu. Untuk
jangka panjang, pendidikan politik anti korupsi akan sangat penting,"
tambah Denny.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar