BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Mei 2013

Jaksa Tolak Keberatan Djoko Susilo

INILAH.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM dan Pencucian Uang Djoko Susilo, sudah tepat. Jaksa pun menegaskan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta berwenang mengadili kasus korupsi proyek senilai Rp196,8 miliar itu.

"Mengingat tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah tindak pidana korupsi, maka sudah benar bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo (Simulator)," kata JPU KPK Titik Utami, membacakan tanggapan atas nota keberataan Penasehat Hukum Djoko, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Titik menegaskan, tidak benar anggapan penasihat hukum Djoko yang menilai jika Pengadilan Tipikor tak berwenang mengadili perkara ini dengan alasan perkara yang didakwakan bukan tindak pidana korupsi. Sebab, dalam surat dakwaan a quo, penuntut umum sudah sangat jelas menguraikan perbuatan materiil Djoko.

Menurut JPU, terdakwa bersama-sama Didik Purnomo, Teddy Rusmawan, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang dalam pengadaan driving Simulator SIM telah melanggar UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Sehingga perbuatan terdakwa tersebut memenuhi rumusan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," jelas Titik pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ini.

Karenanya, lanjut Titik, sudah sangat tepat Djoko didakwa dengan dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta, lanjut dia, dakwaan subsidiar melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, keberatan atau eksepsi yang diuraikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa harus ditolak atau dinyatakan tak dapat diterima," kata Titik. [mvi]

Tidak ada komentar: