BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 07 Mei 2013

Hercules dan Puluhan Anak Buahnya Diserahkan ke Kejaksaan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan Ketua Umum Gerakan Raya Indonesia Baru Hercules Rosario Marshal kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 7 Mei 2013.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, berkas perkara Hercules dan anak buahnya dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap kemarin, hari ini adalah tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan, tersangka yang diserahkan seluruhnya 52 orang termasuk Hercules. Semuanya dibagi ke dalam dua kelompok besar. "Mereka tersangka kasus pemerasan, perusakan, pengeroyokan terhadap barang, melawan petugas, serta penghasutan. Itu disesuaikan dengan masing-masing kelompok," ujar Rikwanto.

Mengenai pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Hercules, Rikwanto mengaku tidak mempermasalahkannya. "Silakan saja, berjalan bersama-sama, tidak masalah," kata dia.

Rikwanto juga belum mengetahui di mana Hercules cs akan ditahan. Menurutnya itu semua kewenangan jaksa. "Jaksa yang putuskan apa ditahan di sini apakah di rutan kejaksaan," katanya.

Seperti diketahui, Hercules dan anak buahnya diamankan karena diduga melakukan pemerasan dan kepemilikan senjata api serta senjata tajam pada 8 Maret 2013 lalu.

Dugaan pemerasan dilakukan terhadap pengembang yang berada di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat. Dari pengakuan korban pemerasan, Hercules bersama kelompoknya bahkan meminta uang hingga ratusan juta rupiah. Penyidik juga memiliki barang bukti pemerasan tersebut. Pemerasan ini dilaporkan oleh dua orang pengusaha.

Rikwanto menjelaskan, pasca ditangkapnya Hercules bersama dengan kelompoknya, banyak warga dan pengembang yang mulai melaporkan aksi dugaan pemerasan tersebut ke Polres Jakarta Barat.

Hercules cs dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas dan Undang-undang darurat kepemilikan senjata api dan sejata tajam. Mereka terancam dengan hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara. (umi)

Tidak ada komentar: