Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Susahnya mendapatkan akses informasi publik
mengakibatkan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur
digugat warga. Setelah melalui proses ajudikasi, Komisi Informasi Pusat
(KIP) menghukum PN Bangil memberikan salinan putusan tersebut ke
pemohon.
"Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi institusi,"
kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur
kepada detikcom, Kamis (16/5/2013).
Kasus ini berawal saat
Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggulangin, Kejayan, Pasuruan, Agus Yahya
yang meminta salinan putusan PN Bangil. Dalam putusan itu, seorang
warganya, Nahuri disebut sebagai DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas
tudingan JPU ini, Agus pun penasaran dan meminta informasi tentang
salinan putusan tersebut. Namun pihak PN Bangil tidak memberikan
informasi yang diminta sehingga Agus menggugat PN Bangil ke Komisi
Informasi Pusat (KIP).
"Itulah sebabnya, dalam berbagai
kesempatan, Ketua MA sebagai pimpinan selalu mengingatkan pimpinan
pengadilan untuk berkomitmen bagi akses informasi manajemen perkara dan
keterbukaan informasi," jelas Ridwan.
PN Bangil diberikan waktu
14 hari ke depan, apakah menerima keputusan KIP atau banding. Jika
banding, PN Bangil dapat mengajukan memori banding ke PTUN Surabaya.
"Ketua
MA juga berkali-kali mengingatkan pimpinan pengadilan untuk berupaya
serius dalam keterbukaan informasi dan terus digalakkan oleh lembaga
peradilan," tegas Ridwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar