Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak menerima kasasi
jaksa atas tudingan keterlibatan tukang ojek Hasan Basri dalam kasus
perampokan. Vonis ini menguatkan putusan bebas yang diterima Hasan dan
membuktikan ada rekayasa kasus atas Hasan.
"Tidak menerima (NO) kasasi pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (2/4/2013).
Perkara
nomor 2161 K/PID/2012 diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Dr Sofyan
Sitompul dan Dr Dudu D Machmuddin. Vonis diketok pada 25 April 2013
dengan panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan.
Kasus ini
bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di
pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar
pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa sejumlah polisi ke Polsek Menteng dengan
tuduhan terlibat perampokan.
Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan
dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam
di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba. Setelah melalui
persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak
bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan.
"Terdakwa
II yakni Hasan Basri tidak ikut telibat dan tidak terbukti melakukan
perbuatan melawan hukum. Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa II
tidak terbukti secara sah, membebaskan terdakwa II, meminta terdakwa II
dibebaskan dari penjara, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta
membebankan biaya perkara kepada negara," ujar ketua majelis hakim
Purwono Edi Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 20 Juni
2012 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar