INILAH.COM, Jakarta - Karena tidak menggubris putusan MA agar
melaksanakan eksekusi kasus sengketa sita jaminan yang melibatkan PT
Manfaat Wira (MW) dengan Hedijanto cs, Ketua Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat akan dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY).
Kuasa
hukum PT MW, Marhumi mengaku sudah mengajukan surat ke KY pada hari
Senin (29/4) kemarin. "Kami juga melaporkan Ketua PN Jakpus Soeharto ke
MA," katanya, Rabu (1/5/2013).
Katanya lagi, pihak KY berjanji akan menangani laporan ini dengan serius. Dan akan segera memanggil Ketua PN Jakpus.
Kasus
ini berawal sita jaminan tanah, salah satunya di kawasan Pondok Indah,
Jaksel, antara PT MW dengan Hedijanto cs. Namun di tengah perjalanan,
Hedijanto cs melakukan wanprestasi, sehingga memaksa PT MW menempuh
jalur hukum.
Marhumi menjelaskan, mulai dari PN Jakpus sampai MA
memenangkan pihaknya. Bahkan MA katanya, sudah sampai mengeluarkan
putusan PK bernomor 635 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010 yang
berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang isinya memerintahkan PN Jakpus
segera melakukan eksekusi sita jaminan yang memenangkan PT MW.
"Dalam putusan itu, Hedijanto cs harus membayar Rp 25 miliar kepada PT MW," ucapnya.
Ia
curiga, tidak juga dilaksanakan eksekusi karena ada sebabnya. Mar
mengaku mendengar bahwa PN Jakpus sudah menerima Rp 4 miliar dari
Hedijanto cs. "Putusan MA harus Rp 25 miliar. Berani sekali menerima
segitu," tukasnya.
Lanjutnya, sebenarnya MA sudah mengeluarkan
surat teguran bernomor 138/PAN.2/II/63 SPK/PDT/2012. Tapi tidak digubris
oleh PN Jakpus.
Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, pihaknya
akan mempelajari laporan tersebut, dan berjanji jika menemukan
ketidakberesan akan memanggil Ketua PN Jakpus.
"Kita tidak akan memberikan toleransi kepada hakim-hakim bandel. Sudah banyak contohnya yang kami beri sanksi," tegasnya [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar