BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 02 Mei 2013

Tak Gubris Putusan MA, KY Panggil Ketua PN Jakpus

INILAH.COM, Jakarta - Karena tidak menggubris putusan MA agar melaksanakan eksekusi kasus sengketa sita jaminan yang melibatkan PT Manfaat Wira (MW) dengan Hedijanto cs, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan dipanggil oleh Komisi Yudisial (KY).

Kuasa hukum PT MW, Marhumi mengaku sudah mengajukan surat ke KY pada hari Senin (29/4) kemarin. "Kami juga melaporkan Ketua PN Jakpus Soeharto ke MA," katanya, Rabu (1/5/2013).

Katanya lagi, pihak KY berjanji akan menangani laporan ini dengan serius. Dan akan segera memanggil Ketua PN Jakpus.

Kasus ini berawal sita jaminan tanah, salah satunya di kawasan Pondok Indah, Jaksel, antara PT MW dengan Hedijanto cs. Namun di tengah perjalanan, Hedijanto cs melakukan wanprestasi, sehingga memaksa PT MW menempuh jalur hukum.

Marhumi menjelaskan, mulai dari PN Jakpus sampai MA memenangkan pihaknya. Bahkan MA katanya, sudah sampai mengeluarkan putusan PK bernomor 635 PK/Pdt/2009 tanggal 22 Maret 2010 yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang isinya memerintahkan PN Jakpus segera melakukan eksekusi sita jaminan yang memenangkan PT MW.

"Dalam putusan itu, Hedijanto cs harus membayar Rp 25 miliar kepada PT MW," ucapnya.

Ia curiga, tidak juga dilaksanakan eksekusi karena ada sebabnya. Mar mengaku mendengar bahwa PN Jakpus sudah menerima Rp 4 miliar dari Hedijanto cs. "Putusan MA harus Rp 25 miliar. Berani sekali menerima segitu," tukasnya.

Lanjutnya, sebenarnya MA sudah mengeluarkan surat teguran bernomor 138/PAN.2/II/63 SPK/PDT/2012. Tapi tidak digubris oleh PN Jakpus.

Wakil Ketua KY Imam Anshori mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut, dan berjanji jika menemukan ketidakberesan akan memanggil Ketua PN Jakpus.

"Kita tidak akan memberikan toleransi kepada hakim-hakim bandel. Sudah banyak contohnya yang kami beri sanksi," tegasnya [ton]

Tidak ada komentar: