BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Mei 2013

Kasus BLBI, KPK Panggil Menko Era Megawati

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami penyelidikan atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kali ini, Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu meminta keterangan dari mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjorojati.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Daradjatun yang pernah tergabung dalam Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati Soekarnoputri ini termasuk salah satu yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK.

"Sekarang ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait dengan SKL ke obligor. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan termasuk Pak Dorodjatun Kuntjorojati. Jadi statusnya saat ini masih dimintai penyidikan terkait SKL," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

"Kapasitas beliau diperiksa saya kira terkait posisi beliau yang pada tahun 2004 - 2005 menjabat sebagai Menko Perekonomian," sambung Johan.

Sementara itu, Daradjatun yang dimintai keterangan selama lebih dari lima jam tersebut pun enggan mengungkapkan apa saja yang ditanyakan penyelidik KPK kepada dirinya.

"Rahasia, rahasia," ujar Daradjatun sambil meninggalkan wartawan dan langsung menaiki mobil yang telah menunggunya di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menelusuri adanya dugaan penyimapangan penerbitan SKL. Diantaranya adalah mantan Kepala Bapennas Kwik kian Gie dan Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli.

Kasus perkara korupsi terbesar yang pernah ada ini sebelumnya juga pernah diusut KPK saat Antasari Azhar menjadi ketuanya sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.

Menurut Antasari, jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Namun, KPK juga tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) yang dikeluarkan kejaksaan. [gus]

Tidak ada komentar: