INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
dalami penyelidikan atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL)
beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kali
ini, Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu meminta keterangan dari
mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjorojati.
Menurut
Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Daradjatun yang pernah
tergabung dalam Kabinet Gotong Royong era Presiden Megawati
Soekarnoputri ini termasuk salah satu yang keterangannya dibutuhkan oleh
KPK.
"Sekarang ini, KPK sedang melakukan penyelidikan terkait
dengan SKL ke obligor. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan termasuk
Pak Dorodjatun Kuntjorojati. Jadi statusnya saat ini masih dimintai
penyidikan terkait SKL," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Selasa
(7/5/2013).
"Kapasitas beliau diperiksa saya kira terkait posisi
beliau yang pada tahun 2004 - 2005 menjabat sebagai Menko Perekonomian,"
sambung Johan.
Sementara itu, Daradjatun yang dimintai
keterangan selama lebih dari lima jam tersebut pun enggan mengungkapkan
apa saja yang ditanyakan penyelidik KPK kepada dirinya.
"Rahasia,
rahasia," ujar Daradjatun sambil meninggalkan wartawan dan langsung
menaiki mobil yang telah menunggunya di gedung KPK.
Sebelumnya,
KPK juga sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk menelusuri
adanya dugaan penyimapangan penerbitan SKL. Diantaranya adalah mantan
Kepala Bapennas Kwik kian Gie dan Menko Perekonomian era Presiden
Abdurrahman Wahid, Rizal Ramli.
Kasus perkara korupsi terbesar
yang pernah ada ini sebelumnya juga pernah diusut KPK saat Antasari
Azhar menjadi ketuanya sekitar 2008. Saat itu Antasari mengatakan, KPK
menaruh perhatian jika ada oknum atau pejabat yang melakukan
penyimpangan dalam penerbitan SKL tersebut.
Menurut Antasari,
jika ada proses SKL ada yang tidak sesuai ketentuan, KPK akan
merekomendasikan agar kasus BLBI itu dibuka kembali. Namun, KPK juga
tidak bisa serta merta mencabut Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)
yang dikeluarkan kejaksaan. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar