INILAH.COM, Jakarta - Setelah jaksa eksekutor berhasil
mengeksekusi Komjen Pol Susno Duadji, kini giliran terpidana kasus
korupsi dana APBD Kepulauan Aru Theddy Tenko yang dibidik Kejaksaan.
Menurut
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi
kepada wartawan di Kejagung, Kejaksaan akan segera mengeksekusi Mantan
Bupati Aru ini, namun masih mencari waktu yang tepat.
"Terkait eksekusi Teddy Tengko Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat," kata Untung Arimuladi.
Theddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi pada Desember 2012 lalu.
Teddy
Tengko adalah mantan Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan
2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD
Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
Teddy dijatuhi
hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang
pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161
K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.
Namun, melalui kuasa
hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Teddy menolak dieksekusi karena putusan
kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat
perintah agar terdakwa Teddy ditahan.
Sebab, berdasarkan Pasal
197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga
tidak bisa dieksekusi oleh jaksa. [gus]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar