BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 08 Mei 2013

Pasca Susno, Giliran Bupati Aru Dibidik Kejaksaan

INILAH.COM, Jakarta - Setelah jaksa eksekutor berhasil mengeksekusi Komjen Pol Susno Duadji, kini giliran terpidana kasus korupsi dana APBD Kepulauan Aru Theddy Tenko yang dibidik Kejaksaan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Kejagung, Kejaksaan akan segera mengeksekusi Mantan Bupati Aru ini, namun masih mencari waktu yang tepat.

"Terkait eksekusi Teddy Tengko Kejaksaan sedang mempersiapkan waktu yang tepat," kata Untung Arimuladi.

Theddy ditetapkan sebagai buronan setelah jaksa gagal mengeksekusi pada Desember 2012 lalu.

Teddy Tengko adalah mantan Bupati Kepulauan Aru (periode 2005-2010 dan 2010-2015) yang ditetapkan sebagai terpidana kasus Korupsi dana APBD Kepulauan Aru 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.

Teddy dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar subsider berdasarkan putusan kasasi No. 161 K/PID.SUS/2012 tertanggal 10 April 2012.

Namun, melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Teddy menolak dieksekusi karena putusan kasasi ini dinilai cacat hukum karena putusan kasasi itu tidak memuat perintah agar terdakwa Teddy ditahan.

Sebab, berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan tersebut dinilai batal demi hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi oleh jaksa. [gus]

Tidak ada komentar: