INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan segera
melakukan eksekusi terhadap harta mantan Presiden Soeharto terkait kasus
Yayasan Supersemar.
Namun sebelum itu dilakukan
pihaknya ingin memastikan keputusan Mahkamah Agung bernomor 2896
K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, tentang H.M. Soeharto sebagai
Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II
dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan korupsi
dana bank pemerintah.
"Kami segera tindak lanjuti, namun kami
ingin memastikan dan memeriksa putusan tersebut terlebih dahulu," ujar
Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2013).
Darmono melanjutkan, pihaknya harus melakukan kroscek di lapangan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeksekusi.
Dalam
melakukan audiensi bersama Indonesia Coruption Watch (ICW), Darmono
juga dihadiahi alat berupa Jaring Ikan sebagai tanda Kejaksaan Agung
harus berani dan tak tebang pilih dalam menindak kasus-kasus besar.
"Sebagai dukungan kami, kami berikan oleh-oleh agar Kejaksaan Agung
tampil berani," ujar perwakilan ICW.
Sebelumnya, melalui
peraturan pemerintah dan peraturan menteri, Yayasan Supersemar menerima
dana rutin dari bank-bank milik negara. Perbuatan tersebut dinilai
merupakan bagian dari korupsi. [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar