BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 14 Mei 2013

Kejagung akan Periksa Putusan MA Soal Soeharto

INILAH.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan segera melakukan eksekusi terhadap harta mantan Presiden Soeharto terkait kasus Yayasan Supersemar.

Namun sebelum itu dilakukan pihaknya ingin memastikan keputusan Mahkamah Agung bernomor 2896 K/Pdt/2009 tanggal 28 Oktober 2010, tentang H.M. Soeharto sebagai Tergugat I dan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukan korupsi dana bank pemerintah.

"Kami segera tindak lanjuti, namun kami ingin memastikan dan memeriksa putusan tersebut terlebih dahulu," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejaksaan Agung, Selasa (14/5/2013).

Darmono melanjutkan, pihaknya harus melakukan kroscek di lapangan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeksekusi.

Dalam melakukan audiensi bersama Indonesia Coruption Watch (ICW), Darmono juga dihadiahi alat berupa Jaring Ikan sebagai tanda Kejaksaan Agung harus berani dan tak tebang pilih dalam menindak kasus-kasus besar. "Sebagai dukungan kami, kami berikan oleh-oleh agar Kejaksaan Agung tampil berani," ujar perwakilan ICW.

Sebelumnya, melalui peraturan pemerintah dan peraturan menteri, Yayasan Supersemar menerima dana rutin dari bank-bank milik negara. Perbuatan tersebut dinilai merupakan bagian dari korupsi. [mvi]

Tidak ada komentar: