Salmah Muslimah - detikNews
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih
menimang-nimang untuk mempidanakan pihak-pihak yang menghalangi eksekusi
pada Susno Duadji. Kejagung akan melihat apakah unsur pidana terpenuhi.
"Ya
kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja. Tapi nanti kan
belum dievaluasi. Semua dievaluasi," jelas Wakil Jaksa Agung Darmono di
Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (1/5/2013).
Saat ini tim Kejagung masih melakukan pelacakan posisi Susno. Darmono mengaku tak tahu posisi terakhir mantan Kabareskrim itu.
"Belum ada informasi," tuturnya.
Susno
sejatinya mesti menjalani eksekusi putusan penjara 3,5 tahun. Tapi
lewat youtube Susno menegaskan, di dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu
tak ada perintah penahanan. Susno dipidana atas kasus korupsi
pengamanan Pilkada Jabar 2008. Pada pekan lalu Susno hampir dieksekusi
jaksa di Bandung, tapi kemudian, jaksa menyebut ada perlindungan dari
Polda Jabar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar