Jakarta (ANTARA
News) - Kejaksaan Agung menyatakan 58 jaksa telah diberhentikan selama
tahun 2012 karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik.
"Angka itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, hanya 29 jaksa yang
diberhentikan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy,
dalam acara audiensi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di
Jakarta, Selasa.
Ia juga mengatakan bahwa Kejaksaan Agung akan
menindaklanjuti semua laporan atau pengaduan mengenai perilaku jaksa
yang melanggar kode etik.
Kamampuan bagian pengawasan di daerah dalam menemukan jaksa-jaksa "nakal" pun, menurut dia, sudah makin baik.
"Saya sendiri bingung mau buat apa lagi, banyak (jaksa) tertangkap tangan. Kita punya satgas buser sendiri," katanya.
Ia juga menyoroti penanganan kasus tilang yang membuka celah praktik menyimpang di pengadilan dan kejaksaan.
"Kasus tilang misalnya ada 500 kasus tapi dia menyetor dari panitera hanya 300 kasus," katanya.
Selain itu ia menyebutkan adanya tren putusan yang bocor sehingga
koruptor bisa kabur terlebih dahulu. "Tentunya ada keterlibatan pihak
lain di belakang kasus itu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar