Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih melakukan
penelaahan atas laporan PKS terkait perbuatan pencemaran nama baik yang
diduga dilakukan juru bicara KPK Johan Budi. Polri masih mempelajari
materi pasal yang dilaporkan PKS.
"Begini prinsipnya, setiap
laporan kita terima dan tentunya akan dipelajari dari materi yang
dilaporkan. Ini kan terkait masalah penghinaan pasal 310, jadi kalau
tertuang di dalam laporan itu pasal 310 terkait penghinaan sebagaiana
diatur di KUHP," terang Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli
Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Boy
menerangkan, penyidik Bareskrim masih mempelajari apakah laporan PKS
itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Pihak kepolisian akan melakukan
pemeriksaan saksi.
"Tentu nanti menunggu pemeriksaan terhadap
saksi, jadi pada prinsipnya untuk laporan yang diterima dan tentu dalam
tahap untuk mempelajari materi laporan saat ini," jelas Boy.
Sejauh ini yang dilaporkan PKS hanya satu orang yakni Johan Budi. "Hanya satu," tutup Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar