"Sudah dilaksanakan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Mahfud Manan, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ketiga terpidana mati yang dieksekusi pukul 00.00 WIB tersebut yakni Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.
"Jenazah akan diterbangkan ke Palembang pada hari ini," katanya.
Dari
Pulau Nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut menggunakan tiga
ambulans menuju Dermaga Sodong lalu disebrangkan menggunakan Kapal
Pengayoman II ke Dermaga Wijayapura.
Sekitar
pukul 02.35 WIB, setelah turun dari Kapal Pengayoman II, ketiga ambulans
tersebut meninggalkan Dermaga Wijayapura dengan diiringi sejumlah mobil
yang ditumpangi pejabat Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Selatan, serta dikawal oleh petugas dengan mobil patroli
Kepolisian Resor Cilacap.
Menurut Mahfud, jenazah Jurit dan Ibrahim akan diterbangkan di Palembang sedang jenazah Suryadi akan dimakamkan di Cilacap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar