Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap tiga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, telah dilakukan pada Jumat dinihari.

"Sudah dilaksanakan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Mahfud Manan, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ketiga terpidana mati yang dieksekusi pukul 00.00 WIB tersebut yakni Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.