Jakarta (ANTARA
News) - Kementerian Dalam Negeri memberikan solusi bagi masyarakat yang
sudah terlanjur memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik dengan cara
menggandakan lembar fotokopi tersebut.
"Untuk sementara supaya `chip` jangan terganggu, cukup sekali
difotokopi. Kalau ada unit kerja meminta salinannya, fotokopi saja
lembar fotokopian itu," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Irman di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, kepada instansi, unit kerja, dan badan usaha yang
belum memiliki alat pembaca e-KTP (card reader), dipersilakan menuliskan
nama dan nomor induk kependudukan (NIK) warga bersangkutan.
Pihaknya juga berharap agar instansi-instansi terkait dapat segera
memiliki "card reader" untuk segala keperluan yang dibutuhkan.
"Nanti di bidang perbankan dan pelayanan publik akan ada `card
reader`. Kami harapkan Surat Edaran Mendagri untuk menyiapkan alat itu
dapat segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan bisa cepat," jelasnya.
Setelah lembaga penyedia pelayanan memiliki alat pembaca e-KTP,
kata dia, secara otomatis akan tersambung ke server sehingga dapat
langsung dicetak salinannya.
"Semua tempat pelayanan perlu mempercepat penggunaan alat `card reader` sehinnga tidak perlu difotokopi lagi" tambahnya.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ,
tertanggal 11 April 2013, dijelaskan bahwa e-KTP tidak diperkenankan
difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu.
Sebagai penggantinya dicatat nomor induk kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan
pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat,
khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sementara itu, Mendagri mengklarifikasi bahwa SE tersebut
diterbitkan bagi pejabat pemerintah daerah agar segera memiliki alat
"card reader".
Mendagri berharap agar instansi pemerintah, baik di pusat maupun
daerah, telah menyiapkan "card reader" tersebut sebelum 2014 sehingga
pada bulan Januari 2014 penggunakan e-KTP dapat diimplementasikan secara
terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar