Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membalik nasib konglomerat Swedia Ingvar Kamprad 180 derajat. Kemenangan kasasi yang sudah di tangan dibatalkan lewat peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengusaha asal Glodok, Jakarta, Lee Kok Seng.
Dalam perkara PK yang dilansir website MA, Sabtu (18/5/2013), perseteruan raksasa dunia di bidang mebel melawan pengusaha lokal ini dimulai saat Ingvar menemukan merek 'IKEMA' di Indonesia. Merek lokal ini dinilai menyerupai merek milik Ingvar yaitu 'IKEA'.
"Merek IKEMA menyerupai dengan merek kami, meniru, menjiplak dan membonceng keterkenalan IKEA," demikian papar kuasa hukum Ingvar yang bernaung di bawah Inter Ikea Systems BV.
IKEA merupakan akronim dari 4 kata yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat 'IKEA'. Ingvar nama pendiri perusahaan, Kamprad nama keluarga pendiri, Elmatyrad nama pertanian tempat Ingvar Kamprad beranjak dewasa dan Agunnaryd adalah nama kelompok gereja Ingvar menjadi anggotanya.
"IKEA bukan berasal dari kata-kata umum, IKEA merek yang ditemukan, diciptakan atau dalam bahasa Inggris disebu coined mark," tegas Ikea yang memberikan kuasa kepada Gabriele Olsson Skalin.
Dalam perjalanan bisnisnya, Ikea sejak 1943 telah mengantongi registrasi merek di 75 negara lebih dengan 1.300 item sertifikat merek. Produknya tersebar di berbagai negara seperti Canada, Jerman, Israel, Swiss, Singapura, Swedia, Portugal, India, Malaysia, Mesir, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Jepang, Selandia Baru dan Indonesia.
"Dalam mengelola perusahaan multinasionalnya telah mempunyai 100 ribu karyawan lebih," papar Ikea.
Atas keberhasilannya membangun kerajaan bisnis, Ingvar masuk sebagai salah satu orang terkaya di dunia. Sejajar dengan Bill Gates, Warren Buffet dan Li Ka-Shing.
Ingvar mulai gusar saat menemui produk yang beredar di Indonesia menggunakan merek 'Ikema'. Selidik punya selidik, 'Ikema' dibuat oleh PT Angsa Daya yang berkedudukan di Pusat Perdagangan Bahan Bangunan, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.
Tidak pikir panjang, IKEA yang bermarkas di Hullenbergwe, NL-1101 BL Amsterdam, Belanda ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Permohonan ini dikabulkan PN Jakpus pada 25 Juli 2011 dan memerintahkan Dirjen Haki Kementerian Hukum dan HAM mencabut sertifikat 'IKEMA' atas nama PT Angsa Daya. Tidak terima, giliran PT Angsa Daya mengajukan kasasi tetapi ditolak MA pada 5 Januari 2012.
Tidak patah arang PT Angsa Daya lalu mengajukan PK dan siapa nyana, MA mengabulkan.
"Mengabulkan permohonan PK PT Angsa Daya. Membatalkan putusan MA No 697 K/Pdt.Sus/20011," ucap majelis PK yang diketuai oleh Dr M Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Prof Dr Valerina JL Krifkhoff.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar