BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 18 Mei 2013

Ini Alasan MA Kalahkan IKEA Melawan IKEMA di Perebutan Merek

Andi Saputra - detikNews

Jakarta - Kerajaan bisnis mebel kelas dunia IKEA harus gigit jari. Sebab gugatannya untuk menghapus merek IKEMA dianulir Mahkamah Agung (MA). Apa alasan MA itu?

"Alasan Peninjauan Kembali (PK) dibenarkan, judex factie (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan judex juris (kasasi) salah menerapkan hukum," ucap majelis PK yang diketuai oleh Dr M Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Prof Dr Valerina JL Krifkhoff seperti dilansir website MA, Sabtu (18/5/2013).

Dalam memori PK nya, IKEMA yang dibuat pengusaha asal Glodok, Jakarta, Lee Kok Seng mengajukan 21 argumen hukum. Seperti IKEMA merupakan merek terkenal dalam jenis keramik dan tegel dan IKEMA telah terdaftar pada 13 Desember 2006 sebagai itikad baik.

Merek IKEMA terdaftar untuk kelas 19 sedangkan IKEA kelas yang berbeda yaitu kelas 21, 24, 11, 35 dan 42. Kelas yang dimaksud adalah klasifikasi merek produk yang dibuat Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga dengan demikian penerapan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Haki yang dijadikan dasar untuk adanya persamaan pada pokoknya tidak tepat," ujar M Saleh dalam putusan yang diketok pada 18 Januari 2013.

Karena berbeda kelas, IKEMA yakin konsumen tidak akan tertipu, terkecoh dan bingung dengan produk keramik dan tegel IKEMA. PT Angsa Daya selaku produsen IKEMA lalu menunjukan bukti kartu tanda anggota Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) dan tanda penghargaan sebagai pembayar pajak ke 133 di Jakarta pada 1995 silam.

"Pasal 6 ayat 2 tidak dapat diterapkan pada kasus a quo karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur persyaratan tertentu tersebut belum diatur yaitu untuk menerapkan persamaan pada pokoknya untuk barang berbeda kelas. Sehingga ketentuan dalam konvensi belum dapat diimplementasikan," papar MA.

Putusan PK ini menganulir putusan PN Jakpus pada 25 Juli 2011 dan putusan kasasi MA pada 5 Januari 2012.

Tidak ada komentar: