Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Kerajaan bisnis mebel kelas dunia IKEA harus
gigit jari. Sebab gugatannya untuk menghapus merek IKEMA dianulir
Mahkamah Agung (MA). Apa alasan MA itu?
"Alasan Peninjauan Kembali (PK) dibenarkan, judex factie (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) dan judex juris
(kasasi) salah menerapkan hukum," ucap majelis PK yang diketuai oleh Dr
M Saleh dengan anggota Soltoni Mohdally dan Prof Dr Valerina JL
Krifkhoff seperti dilansir website MA, Sabtu (18/5/2013).
Dalam
memori PK nya, IKEMA yang dibuat pengusaha asal Glodok, Jakarta, Lee Kok
Seng mengajukan 21 argumen hukum. Seperti IKEMA merupakan merek
terkenal dalam jenis keramik dan tegel dan IKEMA telah terdaftar pada 13
Desember 2006 sebagai itikad baik.
Merek IKEMA terdaftar untuk
kelas 19 sedangkan IKEA kelas yang berbeda yaitu kelas 21, 24, 11, 35
dan 42. Kelas yang dimaksud adalah klasifikasi merek produk yang dibuat
Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM.
"Sehingga
dengan demikian penerapan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Haki yang dijadikan
dasar untuk adanya persamaan pada pokoknya tidak tepat," ujar M Saleh
dalam putusan yang diketok pada 18 Januari 2013.
Karena berbeda
kelas, IKEMA yakin konsumen tidak akan tertipu, terkecoh dan bingung
dengan produk keramik dan tegel IKEMA. PT Angsa Daya selaku produsen
IKEMA lalu menunjukan bukti kartu tanda anggota Asosiasi Aneka Industri
Keramik Indonesia (Asaki) dan tanda penghargaan sebagai pembayar pajak
ke 133 di Jakarta pada 1995 silam.
"Pasal 6 ayat 2 tidak dapat diterapkan pada kasus a quo
karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur persyaratan tertentu
tersebut belum diatur yaitu untuk menerapkan persamaan pada pokoknya
untuk barang berbeda kelas. Sehingga ketentuan dalam konvensi belum
dapat diimplementasikan," papar MA.
Putusan PK ini menganulir putusan PN Jakpus pada 25 Juli 2011 dan putusan kasasi MA pada 5 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar