Jakarta (ANTARA
News) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
mengapresiasi kepolisian yang dengan sigap menanggapi laporan kasus
dugaan "perbudakan" terhadap puluhan buruh di wilayah Tangerang.
"Kontras
mengapresiasi institusi kepolisian yang cepat menindaklanjuti laporan
korban, sehingga kondisi dan situasi kerja paksa tersebut cepat
terungkap dan korban lainnya dapat diselamatkan," kata Kepala Divisi
Politik Hukum dan HAM Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani dalam rilis
Kontras yang diterima di Jakarta, Minggu.
Untuk itu, menurut dia,
Kontras mengimbau kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum agar
kejadian ini tidak berulang di masa mendatang.
Ia memaparkan, Kontras telah menerima pengaduan dari dua orang
korban atas nama Andi (20) dan Junaedi (19) pada 2 Mei 2013.
Keduanya dipekerjakan paksa di sebuah rumah yang berlokasi di
Kampung Bayur Opak, Sepatan, Tangerang selama 2-3 bulan. Keduanya juga
mengaku disiksa dalam bentuk dipukul, disundut rokok dan disiram cairan
alumunium.
Berdasar pengaduan tersebut, Kontras dan korban bersama kepala desa
dari Lampung Utara melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya, 3 Mei 2013.
Setelah pengaduan, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti dengan
melakukan penggerebekan ke lokasi di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06,
Desa Lebak Wangi, Sepatan, Tangerang.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30-16.00 WIB dan hasilnya
ditemukan 28 korban yang dipekerjakan paksa dengan kondisi
memprihatinkan.
"Mereka mengalami luka-luka, gatal, asma, memar dan lain-lain.
Empat orang dari korban tercatat berusia di bawah umur, lima orang
tersekap di dalam ruangan yang disengaja dikunci di luar dengan kondisi
memprihatinkan," katanya
Ia juga menuturkan, sepanjang proses bekerja, para korban telah
diperlakukan secara tidak manusiawi. Pelaku menyita semua barang-barang
milik korban yaitu HP, baju, uang dengan alasan untuk keamanan supaya
tidak hilang.
Lokasi tempat korban dipekerjakan sangat tidak manusiawi. Mereka
tidur dalam satu ruangan berukuran 40 x 40 M untuk sekitar 40 orang
dengan kondisi ruangan sangat tertutup, kotor dan bau.
Untuk itu, Kontras juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan
terhadap kasus tersebut, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) agar melindungi korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar