Tangerang (ANTARA News) - Polres Kota Tangerang, Banten, menggerebek industri wajan di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, karena menyekap para buruh serta mempekerjakan tanpa diberikan pesangon.

Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga di Tangerang, Sabtu, mengatakan industri rumahan dengan pemilik atas nama JK (40 tahun) tersebut sudah beroperasi lebih dari 1,5 tahun dengan jumlah pekerja sebanyak 25 orang.

Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari dua buruh asal Lampung yang telah bekerja selama 4 bulan, berhasil melarikan diri dari tempatnya bekerja.

Alasannya karena merasa alami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan dan tidak ada pemberian hak - hak buruh dari majikan selama bekerja.

Kedua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya dan dengan difasilitasi lurah setempat, membuat Laporan Polisi di Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013, dengan persangkaan perampasan kemerdekaan orang dan penganiayaan, sbgmana dimaksud Pasal 333 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Lalu, keluarga juga melaporkan kasus itu ke Komnas HAM. Dari hasil koordinasi dengan Polda Metro - Polda Lampung serta Polresta Tangerang, maka dilakukan pengecekan lapangan.

"Dari hasil pengecekan, kemudian ditemui fakta lapangan serta membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha atas nama JK serta istrinya bersama Kades Desa Lebak Wangi ke Mapolres untuk dimintai keterangan," katanya.

Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Ijin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa. "Padahal, lokasinya ada Kecamatan Sepatan," ujarnya.

Lalu, kepolisian juga menemui tempat istirahat buruh berupa ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi yang jorok dan tidak terawat.

Tak hanya itu, sejumlah peralatan berupa hp, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas."Buruh juga tidak mendapatkan gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya," katanya.

Polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, dengan kondisi dikunci dari luar, pakaian yang digunakan cenderung kumal, tidak diganti berbulan-bulan, robek dan jorok.

Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal - gatal serta tampak tidak sehat.

Selama bekerja, buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, hak - hak terkait kesehatan, hak untuk komunikasi diabaikan oleh pemilik usaha. "Terdapat 4 buruh yang masih berumur 17 tahun berstatus anak - anak," katanya.

Shinto menuturkan, dari hasil penyidikan, kasus itu merupakan tindak pidana sehingga harus dilakukan tindakan tegas.

Hal itu merujuk dari hasil rekonstruksi bila para buruh mengalami kekerasan fisik dengan cara ditampar, ditendang, disundut rokok hingga disiram air panas. "Pelaku yakni pemilik usaha dan rekan lainnya," katanya.