Tangerang (ANTARA
News) - Polres Kota Tangerang, Banten, menggerebek industri wajan di
Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur,
Kabupaten Tangerang, karena menyekap para buruh serta mempekerjakan
tanpa diberikan pesangon.
Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga di
Tangerang, Sabtu, mengatakan industri rumahan dengan pemilik atas nama
JK (40 tahun) tersebut sudah beroperasi lebih dari 1,5 tahun dengan
jumlah pekerja sebanyak 25 orang.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari dua buruh asal Lampung yang
telah bekerja selama 4 bulan, berhasil melarikan diri dari tempatnya
bekerja.
Alasannya karena merasa alami siksaan, perlakuan kasar, penyekapan
dan tidak ada pemberian hak - hak buruh dari majikan selama bekerja.
Kedua buruh tersebut bercerita kepada keluarganya dan dengan
difasilitasi lurah setempat, membuat Laporan Polisi di Polres Lampung
Utara pada tanggal 28 April 2013, dengan persangkaan perampasan
kemerdekaan orang dan penganiayaan, sbgmana dimaksud Pasal 333 KUHP dan
Pasal 351 KUHP.
Lalu, keluarga juga melaporkan kasus itu ke Komnas HAM. Dari hasil
koordinasi dengan Polda Metro - Polda Lampung serta Polresta Tangerang,
maka dilakukan pengecekan lapangan.
"Dari hasil pengecekan, kemudian ditemui fakta lapangan serta
membawa 25 buruh, lima mandor, pemilik usaha atas nama JK serta istrinya
bersama Kades Desa Lebak Wangi ke Mapolres untuk dimintai keterangan,"
katanya.
Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Ijin
Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat
Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa. "Padahal, lokasinya ada
Kecamatan Sepatan," ujarnya.
Lalu, kepolisian juga menemui tempat istirahat buruh berupa ruang
tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas
tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi
yang jorok dan tidak terawat.
Tak hanya itu, sejumlah peralatan berupa hp, dompet, uang, dan
pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita oleh JK dan
disimpan istrinya tanpa argumentasi yang jelas."Buruh juga tidak
mendapatkan gaji selama dua bulan dengan besaran 600 ribu per bulannya,"
katanya.
Polisi pun mendapatkan enam buruh disekap, dengan kondisi dikunci
dari luar, pakaian yang digunakan cenderung kumal, tidak diganti
berbulan-bulan, robek dan jorok.
Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata
gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal - gatal serta tampak
tidak sehat.
Selama bekerja, buruh diperlakukan kasar dan tidak manusiawi, hak -
hak terkait kesehatan, hak untuk komunikasi diabaikan oleh pemilik
usaha. "Terdapat 4 buruh yang masih berumur 17 tahun berstatus anak -
anak," katanya.
Shinto menuturkan, dari hasil penyidikan, kasus itu merupakan tindak pidana sehingga harus dilakukan tindakan tegas.
Hal itu merujuk dari hasil rekonstruksi bila para buruh mengalami
kekerasan fisik dengan cara ditampar, ditendang, disundut rokok hingga
disiram air panas. "Pelaku yakni pemilik usaha dan rekan lainnya,"
katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar