VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera siap melaporkan
pelanggaran penyidik KPK terkait upaya penyitaan enam mobil milik
tersangka suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, ke Mabes Polri awal
pekan depan.
"Besok kami ke Mabes Polri. Intinya melaporkan pelangaran penyidik KPK," ujar Wasekjen DPP PKS, Fahri Hamzah, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu 12 Mei 2013.
Selain mengadukan ke Mabes Polri, PKS juga akan membawa persoalan ini ke Komisi Hukum DPR RI. Namun, ia belum memastikan kapan agenda pembahasan pelanggaran penyidik KPK ini.
"Harus buat jadwal dulu. Ini kan minggu pertama masa sidang," jelasnya.
Pada hari ini, bersamaan dengan rapat Majelis Syuro, tim penasehat hukum juga tengah konsolidasi menyusun laporan pengaduan ke Mabes Polri.
PKS beranggapan penyidik KPK telah melanggar SOP dan KUHAP dalam upaya penyitaan enam mobil milik Luthfi di Kantor DPP PKS beberapa hari lalu.
Menurut Fahri, sesuai SOP, seharusnya dalam penyitaan barang bukti, penyidik harus menunjukkan surat perintah dan tugas penyitaan. Tanpa surat itu menurutnya, penyitaan tidak dapat dilakukan.
"Aturan KUHAP dan SOP penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang dengan baik-baik lah, dan bawa surat saja. Bagaimana misalnya kalau yang datang itu KPK bodrek?," ujarnya.
Sesuai aturan KUHAP, Fahri menjelaskan, setelah penyidik menujukkan surat baru dapat barang bukti disita dengan bukti penandatanganan BAP.
Juru Bicara Komisi KPK, Johan Budi SP, mempersilakan PKS menempuh jalur tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait kasus Luthfi Hasan. "Silahkan saja, itu hak mereka. Kami tetap akan melakukan penyitaan terhadap mobil-mobil itu," kata Johan.
"Besok kami ke Mabes Polri. Intinya melaporkan pelangaran penyidik KPK," ujar Wasekjen DPP PKS, Fahri Hamzah, di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Minggu 12 Mei 2013.
Selain mengadukan ke Mabes Polri, PKS juga akan membawa persoalan ini ke Komisi Hukum DPR RI. Namun, ia belum memastikan kapan agenda pembahasan pelanggaran penyidik KPK ini.
"Harus buat jadwal dulu. Ini kan minggu pertama masa sidang," jelasnya.
Pada hari ini, bersamaan dengan rapat Majelis Syuro, tim penasehat hukum juga tengah konsolidasi menyusun laporan pengaduan ke Mabes Polri.
PKS beranggapan penyidik KPK telah melanggar SOP dan KUHAP dalam upaya penyitaan enam mobil milik Luthfi di Kantor DPP PKS beberapa hari lalu.
Menurut Fahri, sesuai SOP, seharusnya dalam penyitaan barang bukti, penyidik harus menunjukkan surat perintah dan tugas penyitaan. Tanpa surat itu menurutnya, penyitaan tidak dapat dilakukan.
"Aturan KUHAP dan SOP penyitaan harus berhadapan dengan pemilik. Datang dengan baik-baik lah, dan bawa surat saja. Bagaimana misalnya kalau yang datang itu KPK bodrek?," ujarnya.
Sesuai aturan KUHAP, Fahri menjelaskan, setelah penyidik menujukkan surat baru dapat barang bukti disita dengan bukti penandatanganan BAP.
Juru Bicara Komisi KPK, Johan Budi SP, mempersilakan PKS menempuh jalur tersebut. Pihaknya tetap akan melakukan penyitaan sejumlah mobil yang diduga terkait kasus Luthfi Hasan. "Silahkan saja, itu hak mereka. Kami tetap akan melakukan penyitaan terhadap mobil-mobil itu," kata Johan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar