BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 16 Mei 2013

KY Diminta Periksa Ketua PN Jakpus

INILAH.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk tidak mengabaikan laporan terkait perilaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sanksi yang tegas harus diberikan jika terbukti ada pelanggaran.

Aktivis MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan, laporan PT Manfaat Wira (MW) soal belum dilaksanakannya putusan MA oleh PN Jakpus yang ditugaskan melakukan eksekusi, patut dicurigai.

Sebelumnya, kuasa hukum PT MW, Marhumi, SH menjelaskan, MA sudah mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan memenangkan pihaknya.

Dalam putusan itu, MA memerintahkan PN Jakarta Pusat melakukan eksekusi terhadap Hedijanto cs, yaitu membayar Rp 25 miliar kepada PT MW.

Karena putusan itu tidak juga dilaksanakan, Marhumi mencari tahu penyebabnya. Dia mendapat informasi bahwa PN Jakarta Pusat sudah menerima Rp 4 miliar dari Hedijanto cs. "Ini kan tidak benar, kami langsung laporkan temuan itu ke MA dan KY," tegas Marhumi.

Sementara juru bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi mengatakan, KY akan menelaah laporan PT MW tersebut. Setelah itu, KY akan mengambil sikap, apakah perlu dilakukan investigasi dan pemeriksaan. [mes]

Tidak ada komentar: