INILAH.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
meminta Komisi Yudisial (KY) untuk tidak mengabaikan laporan terkait
perilaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Sanksi
yang tegas harus diberikan jika terbukti ada pelanggaran.
Aktivis
MAKI, Bonyamin Saiman mengatakan, laporan PT Manfaat Wira (MW) soal
belum dilaksanakannya putusan MA oleh PN Jakpus yang ditugaskan
melakukan eksekusi, patut dicurigai.
Sebelumnya, kuasa hukum PT
MW, Marhumi, SH menjelaskan, MA sudah mengeluarkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan memenangkan pihaknya.
Dalam
putusan itu, MA memerintahkan PN Jakarta Pusat melakukan eksekusi
terhadap Hedijanto cs, yaitu membayar Rp 25 miliar kepada PT MW.
Karena
putusan itu tidak juga dilaksanakan, Marhumi mencari tahu penyebabnya.
Dia mendapat informasi bahwa PN Jakarta Pusat sudah menerima Rp 4 miliar
dari Hedijanto cs. "Ini kan tidak benar, kami langsung laporkan temuan
itu ke MA dan KY," tegas Marhumi.
Sementara juru bicara Komisi
Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar saat dikonfirmasi mengatakan, KY akan
menelaah laporan PT MW tersebut. Setelah itu, KY akan mengambil sikap,
apakah perlu dilakukan investigasi dan pemeriksaan. [mes]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar