INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) akan berupaya memulihkan kondisi mental
dan kesehatan sejumlah buruh pabrik kuali ilegal di Kampung Bayur Kopak,
Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang yang menjadi
korban penyekapan.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, selain dilakukan penanganan hukum terhadap pelaku penyekapan, pemerintah telah bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif untuk menangani para buruh itu.
"Mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu (5/5/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik olahan limbah berupa kuali (belanga) diduga ilegal, di Kampung Bayur Kopak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Polisi mengendus adanya praktik penyekapan dan kekerasan terhadap karyawan yang dilakukan pemilik pabrik itu.
Pemilik usaha Yuki Irawan bersama istri dan anaknya digelandang polisi untuk diminta keterangan terkait dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap buruh itu.
“Salah seorang karyawan yang berhasil kabur beberapa waktu lalu melapor ke Polres Lampung, keterangan korban dia bersama karyawan lainnya disekap dan kerap mendapatkan tindakan kekerasan selama bekerja, dan segera kami tindak lanjuti bersama dengan Komnas HAM,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Jumat (3/5/2013). [mvi]
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, selain dilakukan penanganan hukum terhadap pelaku penyekapan, pemerintah telah bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif untuk menangani para buruh itu.
"Mereka harus mendapat bantuan dan pertolongan darurat agar segera pulih kesehatannya baik secara fisik maupun mental," kata Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Minggu (5/5/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik olahan limbah berupa kuali (belanga) diduga ilegal, di Kampung Bayur Kopak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Polisi mengendus adanya praktik penyekapan dan kekerasan terhadap karyawan yang dilakukan pemilik pabrik itu.
Pemilik usaha Yuki Irawan bersama istri dan anaknya digelandang polisi untuk diminta keterangan terkait dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap buruh itu.
“Salah seorang karyawan yang berhasil kabur beberapa waktu lalu melapor ke Polres Lampung, keterangan korban dia bersama karyawan lainnya disekap dan kerap mendapatkan tindakan kekerasan selama bekerja, dan segera kami tindak lanjuti bersama dengan Komnas HAM,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kota Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Jumat (3/5/2013). [mvi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar