BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 06 Mei 2013

Penyekap Buruh Dijerat Pasal Berlapis

INILAH.COM, Jakarta - Para tersangka penyekapan buruh di Tangerang, akan dituntut secara hukum pidana dengan pasal-pasal berlapis. Pasal yang akan dikenakan adalah, pasal pelanggaran undang-undang pidana umum, undang-undang ketenagakerjaan dan uundang-undang perlindungan anak.
“Kita telah sepakat dengan kepolisian bahwa para tersangka itu, akan dikenakan pasal pelanggaran undang, undang pidana umum, undang-undang ketenagakerjaan dan undang-undang perlindungan anak," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemeterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muji Handaya kepada wartawan di kantor Kemnakertrans Minggu siang (5/5/2013).
Muji mengatakan, pihak pengawas ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal proses berjalannya kasus ini.

"Setelah selesai menangani para buruh yang disekap hingga ke pemulangan, saat ini kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam hal penyidikan dan penuntutan hukum. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Muji Handaya.

Muji mengatakan, para tersangka harus dihukum berat secara pidana, sebagai efek jera dan pelajaran bagi para pengusaha lain. Dia pun mengingatkan kepada pengusaha wajib mentaati aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan para pekerja dengan layak.

Sedangkan mengenai kondisi ke 34 buruh yang dipekerjakan dengan buruk di sebuah pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, saat ini sudah dapat bertemu kembali bersama keluarga mereka.
Pemulangan ini dilakukan setelah diadakan pemeriksaan kesehatan dengan melibatkan dinas kesehatan setempat, dan proses pemeriksaan dan pemberkasan penyidikan oleh kepolisian dan pegawai pengawas ketenagakerjaan (PPNS) Kemnakertrans

Pemulangan para buruh tersebut dilakukan, Sabtu (4/5/2013) malam. Pemulangan dibagi ke dalam dua gelombang. Pada pukul 20.00 WIB beberapa buruh yang berasal dari Lampung Utara dan Cianjur dipulangkan dengan menggunakan satu bus dan lainnya dijemput dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Praktik penyekapan di pabrik kuali di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Andi Gunawan (20) dan Junaidi (22) kabur setelah 3 bulan dipekerjakan dengan tidak layak. [mvi]

Tidak ada komentar: