Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah Ph.D mengemukakan, tanpa
adanya upaya pengurangan subsidi BBM dikhawatirkan defisit anggaran
2013 menjadi Rp 353,6 triliun atau setara 3,8% dari PDB. Ini melanggar
Undang-Undang.
“Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bila tidak dilakukan
perbaikan beban subsidi BBM pada 2013 akan membengkak menjadi Rp 297,7
triliun (53 juta kiloliter), lebih besar ketimbang alokasinya di APBN
2013 yang sebesar Rp 193,8 triliun (46 juta kiloliter),” kata Firmanzah
di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Untuk
menghindari defisit yang melebihi batas yang diamanatkan UU itulah,
menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu.
pemerintah telah dan akan menempuh sejumlah kebijakan, yaitu memotong
anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp.24.6 triliun, dan
merevisi sejumlah asumsi termasuk menaikkan harga BBM bersubsidi secara
terbatas dan terukur.
Khusus
kenaikan BBM bersubsidi, menurut Firmanzah, Presiden telah menyampaikan
akan menaikkan harga BBM secara terukur dan terbatas. Maksimum kenaikan
BBM bersubsidi adalah menjadi Rp. 6.500/liter untuk Premium dan Rp.
5.500/liter untuk Solar.
“Dengan
kenaikan ini anggaran subsidi BBM mencapai Rp. 214 triliun dan
‘Pengurangan Potensi Kenaikan Anggaran’ BBM Bersubsidi mencapai Rp. 37.9
triliun,” papar Firmanzah.
Ia
menjelaskan, kenaikan BBM bersubsidi untuk jenis Premium dan Solar itu
akan berdampak langsung dan tidak-langsung terhadap kelompok masyarakat
kurang mampu (miskin, rentan dan hampir miskin). Oleh karenanya,
kenaikan BBM bersubsidi akan disertai dengan Program Penguatan dan
Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan BLSM (Bantuan Langsung Sementara
Masyarakat).
Menurut
Prof. Firmanzah, P4S terdiri dari Subsidi Pangan melalui Program Raskin
(Rp. 4.3 triliun), Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp. 728.8
miliar, dan Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp. 7.8 triliun.
“BLSM
direncanakan diberikan kepada 15.5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS)
selama maksimum 6 bulan @ Rp. 150 ribu rupiah dengan total anggaran
sebesar Rp. 14 triliun,” ungkap Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan
Pembangunan itu.
Firmanzah menegaskan, bahwa proteksi sosial ini berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) diperlukan untuk menjadi “protective belt” (sabuk pengaman) bagi masyarakat miskin yang rentan (vulnerable).
“Komitmen
Presiden tentang BLSM merupakan wujud tanggungjawab negara untuk
membantu masyarakat kurang mampu menyesuaikan diri terhadap kenaikan
harga akibat kenaikan BBM bersubsidi,” tukas Firmanzah. (ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar