BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 20 Mei 2013

Naik Terukur dan Terbatas, Harga Premium Maksimum Akan Jadi Rp 6.500, Solar Rp 5.500

Oleh : Desk Informasi

Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Prof. Firmanzah Ph.D mengemukakan, tanpa adanya upaya pengurangan subsidi BBM dikhawatirkan defisit anggaran 2013 menjadi Rp 353,6 triliun atau setara 3,8% dari PDB. Ini melanggar Undang-Undang.
“Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan bila tidak dilakukan perbaikan beban subsidi BBM pada 2013 akan membengkak menjadi Rp 297,7 triliun (53 juta kiloliter), lebih besar ketimbang alokasinya di APBN 2013 yang sebesar Rp 193,8 triliun (46 juta kiloliter),” kata Firmanzah di Jakarta, Sabtu (18/5) malam.
Untuk menghindari defisit yang melebihi batas yang diamanatkan UU itulah, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. pemerintah telah dan akan menempuh sejumlah kebijakan, yaitu memotong anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp.24.6 triliun, dan merevisi sejumlah asumsi termasuk menaikkan harga BBM bersubsidi secara terbatas dan terukur.
Khusus kenaikan BBM bersubsidi, menurut Firmanzah, Presiden telah menyampaikan akan menaikkan harga BBM secara terukur dan terbatas. Maksimum kenaikan BBM bersubsidi adalah menjadi Rp. 6.500/liter untuk Premium dan Rp. 5.500/liter untuk Solar.
“Dengan kenaikan ini anggaran subsidi BBM mencapai Rp. 214 triliun dan ‘Pengurangan Potensi Kenaikan Anggaran’ BBM Bersubsidi mencapai Rp. 37.9 triliun,” papar Firmanzah.
Ia menjelaskan, kenaikan BBM bersubsidi untuk jenis Premium dan Solar itu akan berdampak langsung dan tidak-langsung terhadap kelompok masyarakat kurang mampu (miskin, rentan dan hampir miskin). Oleh karenanya, kenaikan BBM bersubsidi akan disertai dengan Program Penguatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat).
Menurut Prof. Firmanzah, P4S terdiri dari Subsidi Pangan melalui Program Raskin (Rp. 4.3 triliun), Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp. 728.8 miliar, dan Bantuan Siswa Miskin sebesar Rp. 7.8 triliun.
“BLSM direncanakan diberikan kepada 15.5 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) selama maksimum 6 bulan @ Rp. 150 ribu rupiah dengan total anggaran sebesar Rp. 14 triliun,” ungkap Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan itu.
Firmanzah menegaskan, bahwa proteksi sosial ini berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) diperlukan untuk menjadi “protective belt” (sabuk pengaman) bagi masyarakat miskin yang rentan (vulnerable).
“Komitmen Presiden tentang BLSM merupakan wujud tanggungjawab negara untuk membantu masyarakat kurang mampu menyesuaikan diri terhadap kenaikan harga akibat kenaikan BBM bersubsidi,” tukas Firmanzah. (ES)

Tidak ada komentar: