Moksa Hutasoit - detikNews
Jakarta - 2 Pemeriksa Pajak Ditjen Pajak Jakarta Timur
ditangkap saat menerima uang SGD 300 ribu. Penerimaan ini ternyata bukan
yang pertama kali dari dua pegawai pajak itu.
"Kita duga
pemberian tadi juga pernah dilakukan sebelumnya dengan modus yang sama,"
kata jubir KPK, Johan Budi, di kantornya, Jaksel.
Mereka yang
tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (15/5/2013), adalah
Mohamad Dian Irwan Nuqishira (golongan IIID) dan Eko Darmayanto (IIIC).
Mereka ini adalah pegawai pajak pada Ditjen Pajak Jakarta Timur.
Selain
mereka, KPK juga menangkap lagi seseorang dari perusahaan swasta The
Master Steel bernama Efendi dan kurir bernama Teddy. Perusahaan itu
terletak di kawasan Jl Raya Bekasi, Cakung.
Mereka ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar