Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, kembali menangkap
tangan seorang penyidik pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat
Jenderal Pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak.
Petugas
pajak itu dicokok oleh KPK sejak pagi tadi dan tiba untuk pemeriksaan
lanjutan di gedung KPK Jakarta pada pukul 12.47 WIB.
Oknum pajak tersebut diduga bertugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Wilayah Pajak Jakarta Timur.
"Dimohon agar diberi kesempatan kepada KPK untuk menyelesaikan
proses awal agar bisa tuntas pemeriksaannya," kata Wakil Ketua KPK,
Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima ANTARA di
Jakarta, Rabu.
Bambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa Juru
Bicara KPK Johan Budi SP akan memberikan penjelasan terkait peristiwa
tangkap tangan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar