M Iqbal - detikNews
Jakarta - Belajar dari kasus Ahmad Fathanah yang diduga
melakukan praktek uang dari hasil korupsi, kemudian disebarkan ada
pelajaran yang bisa diambil. Masyarakat diimbau berani lapor jika
mendapat dana atau harta yang mencurigakan dari seseorang yang bukan
siapa-siapa.
"Masyarakat harus berani melapor jika menerima dana
mencurigakan, karena di pasal 84 pelapor itu dilindungi keluarga dan
hartanya. Pengaduan bisa ke penegak hukum atau PPATK, nanti kita buat
laporan hasil analisis dan kita serahkan ke mitra kita," kata Wakil
Ketua PPATK Agus Santoso.
Hal itu disampaikandalam diskusi Sindo
Radio di Warung Daun dengan tema "Uang Dicuri, Uang Dicuci" di Jalan
Cikini raya, Jakpus, Sabtu (11/5/2013). Hadir dalam diskusi itu anggota
komisi III FPKS Indra, mantan hakim Asep Iwan Iriawan dan aktivis ICW
Tama S Langkun.
Menurutnya, jika tidak dilaporkan dan ternyata
benar uang yang diterima adalah hasil korupsi, maka bisa dijerat dengan
pidana pencucian uang meski berperan pasif sebagai menerima. Hal itu
karena di UU TPPU ada klausul 'patut diduga'.
"Dalam pasal 5 (UU
TPPU) ada beberapa syarat, setidaknya ada pengetahuan, keinginan atau
tujuan, kemudian pada saat transaksi ada yang mengisyaratkan pelanggaran
hukum," ucapnya.
"Jadi masyarakat harus mengasah feeling untuk
lebih transparan dan sosialisasi penting agar tahu dengan UU Tindak
Pidana Pencucian Uang," lanjut Agus.
Ia menjelaskan, misal jika
masyarakat menerima uang lebih dari Rp 500 juta dengan transaksi tunai,
baik transfer, cicilan maupun cek, maka sudah wajib lapor.
"Kalau
nggak lapor, maka diduga turut serta menyembunyikan aset bisa kena
pidana pencucian uang karena dia sebagai fasilitator atau pelaku pasif,"
kata Agus.
Sementara peneliti dari ICW, Tama S Langkun, menilai
pasal 5 UU TPPU bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Justru agar
masyarakat aware bahwa pidana pencucian uang bisa menjerat siapapun
bahkan yang tidak tahu.
"Menurut saya ada pilihan, pertama jika
dia betul-betul tahu ini uang kejahatan maka tegas tidak terima. Kalau
ragu, di berbagai bukti penerimaan ada klausul uang ini bukan dari hasil
kejahatan. Ketika ragu maka bisa clear terhadap upaya kriminalisasi
kepada masyarakat," ucap Tama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar