VIVAnews - Satu lagi hakim peselingkuh akan diseret
ke Majelis Kehormatan Hakim. Hakim berinisial A itu diduga selingkuh
dengan empat perempuan.
Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk empat komisioner untuk mengadili hakim pria yang bertugas di Pengadilan Negeri Kalimantan Barat itu. Keempat Komisioner KY antara lain Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim.
"Ini merespons surat Mahkamah Agung (MA) yang telah menyetujui rekomendasi saksi berat dari KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Kamis, 16 Mei 2013.
Komisi Yudisial telah merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim A yang diduga berbuat asusila itu. Namun, Hakim A masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang MKH.
Untuk jadwal sidang MKH, kata Asep, akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Mahkamah Agung.
"KY akan menunggu penunjukan anggota majelis dari MA, dan secepatnya melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim A dilaporkan oleh istri keduanya dan seorang wanita yang pernah menjadi pasangan selingkuhnya. Ia diduga berselingkuh sebanyak empat kali. (eh)
Komisi Yudisial (KY) telah menunjuk empat komisioner untuk mengadili hakim pria yang bertugas di Pengadilan Negeri Kalimantan Barat itu. Keempat Komisioner KY antara lain Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim.
"Ini merespons surat Mahkamah Agung (MA) yang telah menyetujui rekomendasi saksi berat dari KY," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, Kamis, 16 Mei 2013.
Komisi Yudisial telah merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim A yang diduga berbuat asusila itu. Namun, Hakim A masih diberi kesempatan untuk membela diri dalam sidang MKH.
Untuk jadwal sidang MKH, kata Asep, akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan Mahkamah Agung.
"KY akan menunggu penunjukan anggota majelis dari MA, dan secepatnya melakukan koordinasi dengan MA untuk menentukan jadwal sidang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim A dilaporkan oleh istri keduanya dan seorang wanita yang pernah menjadi pasangan selingkuhnya. Ia diduga berselingkuh sebanyak empat kali. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar